Translate

Jumat, 08 Oktober 2021

Contoh Surat Perjanjian Sewa

 

 

PERJANJIAN SEWA MENYEWA

RUMAH KANTOR

ANTARA

PT MAJU MUNDUR

DENGAN

NINA DIANA S.

 

Nomor: …………/LGL-APHC/MMD/V/2017

 

Perjanjian SEWA MENYEWA ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, Senin. tanggal 15 bulan Mei. Tahun dua ribu tujuh belas (15 Mei 2017), bertempat di Jakarta, oleh dan antara:

1.   PT MAJU MUNDUR, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, dengan alamat Pisang Mall, Jl Makmur No.7, Jakarta Timur, yang dalam hal ini diwakili oleh Firdin Fairy, ST selaku General Manager bertindak untuk dan atas nama PT MAJU MUNDUR
(selanjutnya disebut sebagai PEMILIK);

 

2.     Nina Diana S, beralamat di Kondominium Casa C/21 Kelurahan Sawah Besar Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang dalam hal ini selaku Penyewa, bertindak berdasarkan kedudukannya tersebut, demikian sah bertindak untuk dan atas dirinya (selanjutnya disebut sebagai PENYEWA)

 

PEMILIK dan PENYEWA secara bersama (disebut sebagai “Para Pihak”), terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

A.     Bahwa PEMILIK adalah PEMILIK sah sebuah bangunan berlantai 4 (empat) yang terletak di Jl Duku/Blok Q4 No 77A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Duku Mall”).

 

B.     Bahwa PENYEWA bermaksud untuk menyewa sebagian ruangan pada bangunan tersebut di atas pada lantai 2 (dua), dan PEMILIK bersedia dan menyetujui maksud PENYEWA tersebut.

Bahwa berdasarkan maksud tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri ke dalam Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan pada Duku Mall (selanjutnya disebut “Perjanjian”), dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

 

Pasal 1
Objek Perjanjian

1.     Objek Perjanjian ini adalah ruangan di Duku Mall yang ada di lantai 2 (dua) dan diperuntukkan sebagai ruang perkantoran berikut penunjangnya oleh PENYEWA (selanjutnya disebut “ Ruangan ”).

2.     Bahwa PENYEWA setuju dan sepakat untuk menyewa Ruangan dari PEMILIK, dan hanya dipergunakan untuk kegiatan usaha PENYEWA yaitu perkantoran,

Dengan jam operasional :
Senin sd Jumat           : Jam 08.00 WIB sd Jam 17.30 WIB
Sabtu                          : Jam 08.00 WIB sd Jam 13.00 WIB
Minggu / Hari Libur   :                      Libur

 

Pemakaian diluar jam operasional diatas, PENYEWA wajib mengajukan surat permohonan kepada PEMILIK selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya. Pemakaian lift diluar jam operasional maka PENYEWA dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per jam

 

Pasal 2

Jangka Waktu

 

1.     Para Pihak sepakat bahwa jangka waktu sewa menyewa berdasarkan Perjanjian ini selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 15 Mei 2017 dan berakhir pada tanggal 14 Mei 2018 (selanjutnya disebut “Jangka Waktu Sewa”).

2.     PENYEWA dapat memperpanjang atau mengakhiri jangka waktu sewa dengan terlebih dahulu memberitahu kepada PEMILIK selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Jangka Waktu berakhir.

3.     Apabila Perjanjian ini berakhir karena waktunya telah lampau sebagaimana diatur dalam ayat 1 Pasal ini, atau karena alasan-alasan lain, maka PENYEWA wajib menyerahkan Ruangan tersebut kepada PEMILIK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak berakhirnya Perjanjian ini.

 

Pasal 3

Harga Sewa dan Tata Cara Pembayarannya

 

1.     Harga Sewa Ruangan berdasarkan Perjanjian ini adalah sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) belum termasuk Biaya Listrik, Air, Telepon dibayarkan berdasarkan pemakaian tagihan (untuk selanjutnya disebut “Harga Sewa”).

2.     PENYEWA dapat memperpanjang atau mengakhiri jangka waktu perjanjian ini dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada PEMILIK selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu berakhir.

3.     Terhadap Harga Sewa tersebut dibayarkan sekaligus dimuka dan lunas pada saat ditandatanganinya Perjanjian ini atau selambat-lambatnya pada tanggal dimulainya masa sewa, mana yang lebih dahulu terjadi.

4.     Segala pajak yang timbul akibat Perjanjian ini menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak.

5.     Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran Harga Sewa, maka PENYEWA dikenakan denda sebesar 3% (tiga permil) dari tagihan tersebut untuk setiap hari kalender keterlambatan, dengan total jumlah denda maksimum 5% (lima persen) dari total harga sewa Ruangan selama jangka waktu sewa menyewa.

6.     Apabila terjadi pembatalan sepihak oleh PENYEWA sebelum jangka waktu sewa berakhir, maka semua pembayaran termasuk tapi tidak terbatas pada deposit/ uang sewa yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan/ditarik kembali, dan menjadi haknya PEMILIK.

 

Pasal 4

Fasilitas Ruangan Sewa

 

PENYEWA selama Jangka Waktu Sewa dapat mamanfaatkan dan menggunakan fasilitas-fasilitas yang disediakan PEMILIK, berupa:

 

a.     Listrik sebesar 10.560 Va, dengan meteran yang terpasang tersendiri, di mana PENYEWA wajib membayar biaya listrik yang digunakannya tersebut sesuai dengan tagihan PT. Maju Mundur yang berlaku. Dimana atas fasilitas tersebut PENYEWA wajib membayar uang deposit listrik sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah). Dan apabila perjanjian ini berakhir bukan karena pembatalan maka uang deposit akan dikembalikan setelah dikurangi dengan kewajiban/tunggakan (apabila ada).

b.     Sambungan 1 (satu) line telepon no …………, di mana atas fasilitas tersebut PENYEWA wajib membayar uang deposit sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah). Dan apabila perjanjian ini berakhir maka uang deposit akan dikembalikan maksimal sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) setelah sikurangi dengan kewajiban/tunggakan (apabila ada). PENYEWA wajib membayar tagihan telepon sesuai dengan tarif telepon yang berlaku.

c.   Apabila PENYEWA akan menambah sendiri fasilitas Ruang Sewa yang tidak diberikan oleh PEMILIK antara lain Speedy, Wifi, TV Berlangganan, dll, PENYEWA wajib mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PEMILIK dan wajib membayar uang deposit sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap fasilitas yang akan ditambahkan. Dan apabila perjanjian ini berakhir maka uang deposit akan dikembalikan maksimal sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) setelah dikurangi dengan kewajiban/tunggakan (apabila ada). PENYEWA wajib membayar tagihan fasilitas tambahan tersebut sesuai dengan tarif yang berlaku.

d.     Menyerahkan copy bukti pembayaran listrik, telepon, dan fasilitas tambahan (apabila ada) setiap bulannya kepada PEMILIK.

 

Pasal 5

Hak dan Kewajiban

 

1.     PEMILIK dalam melaksanakan Perjanjian ini mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

 

a.     PEMILIK berhak atas pembayaran harga sewa Ruangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perjanjian;

b.     PEMILIK berhak meminta PENYEWA untuk melakukan perbaikan kerusakan dan memberikan pergantian kerugian Ruangan dan/atau area Arion House, dalam hal kerusakan tersebut terbukti secara sah berdasarkan penyelidikan PEMILIK disebabkan oleh PENYEWA dan/atau karyawan PENYEWA dan/atau pihak lain yang bekerja di bawah perintah PENYEWA.

c.      PEMILIK berhak mengawasi pekerjaan perbaikan, pemasangan fasilitas dan peralatan penunjang yang dilakukan oleh PENYEWA, dan berhak menempatkan tenaga kerja PEMILIK sebagai pengawas pekerjaan;

d.     PEMILIK berhak menolak atau tidak memberikan persetujuan pekerjaan perbaikan, pemasangan fasilitas dan peralatan penunjang PENYEWA, apabila brdasarkan penilaian PEMILIK pekerjaan tersebut dapat mengganggu konstruksi Arion House secara keseluruhan;

e.     Dalam hal PENYEWA tidak mampu melakukan pekerjaan perbaikan dan atau pemasangan fasilitas dan peralatan penunjang sesuai dengan ketentuan PEMILIK, maka PEMILIK berdasarkan Perjanjian ini berhak mengambil alih pekerjaan tersebut dan seluruh biaya yang timbul atas pengambil alihan pekerjaan tersebut, akan dibebankan seluruhnya kepada PENYEWA,

f.       PEMILIK berhak untuk mengabulkan atau menolak permohonan sewa baru atau permohonan perpanjangan masa sewa yang diajukan oleh PENYEWA dengan memberikan alasan yang wajar, jelas, dan disampaikan secara tertulis ;

g.     PEMILIK berkewajiban untuk menyediakan Ruangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini;

h.     PEMILIK bertanggung jawab untuk memperbaiki jika ada kerusakan gedung karena struktural, seperti kebocoran dan merupakan beban sepenuhnya PEMILIK (apabila kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh PENYEWA).

i.   PEMILIK bertanggung jawab atas Bangunan Duku Mall dan karenanya PEMILIK wajib mengasuransikan Bangunan Duku Mall tersebut; Namun demikian PEMILIK tidak bertanggungjawab atas isi ruang sewa dan barang-barang milik PENYEWA yang disimpan di area sewa dan atau Duku Mall.

 

2.     PENYEWA dalam melaksanakan Perjanjian ini mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

 

a.     PENYEWA berhak untuk menempati Ruangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini.

b.     PENYEWA berhak menggunakan/memanfaatkan fasilitas Ruangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Perjanjian ;

c.      PENYEWA wajib membayar harga sewa Ruangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 perjanjian;

d.     PENYEWA wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari PEMILIK berkaitan dengan pekerjaan pemasangan fasilitas penunjang atau peralatan dan/atau perbaikan seperti tersebut dalam huruf (e) dalam ayat ini;

e.     PENYEWA wajib memperbaiki dan memberikan pengganti kerugian yang diderita PEMILIK, apabila PENYEWA berdasarka hasil investigasi PEMILIK, PENYEWA terbukti secara sah melakukan kelalaian yang mengakibatkan kerusakan Ruangan dan/atau area Duku Mall;

f.    PENYEWA dengan ini menyatakan bersedia dalam melaksanakan pekerjaan pemasangan fasilitas penunjang atau peralatan dan/atau perbaikan diawasi oleh tenaga kerja PEMILIK;

Dalam hal PEMILIK menolak atau tidak memberikan persetujuan berkaitan dengan pekerjaan pemasangan fasilitas penunjang atau peralatan dan/atau perbaikan, maka PENYEWA dengan ini menyatakan bersedia untuk diambil alih pekerjaan tersebut apabila berdasarkan penilaian PEMILIK pelaksanaan pekerjaan tersebut dianggap menanggung biaya seluruhnya atas pekerjaan tersebut.

g.     Dalam hal PEMILIK menolak permohonan baru atau penunjangan masa sewa dengan alasan yang, wajar, jelas dan tertulis maka PENYEWA wajib segera memindahkan keluar Ruangan dan/atau area Duku Mall atas seluruh barang milik PENYEWA selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender kecuali yang diatur ketentuan batas waktu yang ditetapkan oleh PEMILIK untuk mengeluarkan seluruh barang milik PENYEWA dan PENYEWA tidak akan melakukan tuntutan apapun kepada PEMILIK dan segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan ketentuan ini seluruhnya adalah beban PENYEWA;

h.     PENYEWA wajib melunasi tagihan dan/atau tunggakan termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan listrik, telepon, air, fasilitas tambahan (jika ada) tagihan dan/atau tunggakan pajak yang berkaitan dengan penggunaan Ruangan atau yang timbul akibat Perjanjian ini oleh PENYEWA;

i.       PENYEWA wajib memelihara seluruh fasilitas Ruangan, dan segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan ketentuan ini merupakan beban sepenuhnya PENYEWA.

 

j.       PENYEWA wajib melindungi barang-barang miliknya yang ditempatkan pada Ruangan dengan asuransi, apabila ketentuan ini tidak dipenuhi oleh PENYEWA maka PEMILIK dengan ini dibebaskan atas segala tuntutan dan/atau klaim yang nanti mungkin akan timbul;

k.      PENYEWA wajib membayar biaya keamanan dan kebersihan lingkungan/wilayah yang mana biaya tersebut ditanggung secara bersama dengan penghuni Duku Mall lainnya.

 

Pasal 6

Pernyataan dan Jaminan Para Pihak

 

Para Pihak bersama ini menyatakan dan menjamin:

 

1.    Para Pihak adalah suatu perusahaan yang didirikan dan sah berdasarkan hukum negara Indonesia dan cakap menurut hukum untuk memiliki kekayaan dan melakukan perbuatan hukum dan usahanya di wilayah Republik Indonesia serta memiliki segala izin yang diperlukan untuk kegiatan operasionalnya.

2.    PEMILIK dengan ini menjamin demi kepentingan PENYEWA, bahwa Ruangan tersebut adalah benar-benar milik dan di bawah pengawasan PEMILIK sepenuhnya, tidak berada dalam status sengketa dan tidak dikenakan sita jaminan oleh instansi yang berwenang serta menjamin Pihak kedua tidak akan mendapat gugatan atau tuntutan hukum dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak yang lebih kuat atau turut mempunyai ha katas Ruangan.

3.    Para Pihak akan mensyaratkan para tenaga kerjanya untuk memelihara reputasi yang baik dari Pihak lainnya dan akan melaksanakan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini secara tekun dan penuh dengan kejujuran dan tunduk serta patuh kepada permintaan, kebijakan, pedoman-pedoman, standar etika, dan peraturan mengenai benturan kepentingan dari Para Pihak.

4.    Masing-masing Pihak akan melindungi, mempertahankan, dan menjamin untuk membebaskan Pihak lainnya dari dan atas segala tuntutan yang diajukan oleh setiap tenaga kerjanya sehubungan dengan pelaksanaan kerjasama berdasarkan Perjanjian ini.

5.    Para Pihak akan melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini dengan sebaik-baiknya.

6.    Para Pihak akan bekerja sama penuh dan secara masing-masing akan bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap perbuatan yang diambil oleh setiap tenaga kerja salah satu Pihak yang diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang dapat menimbulkan kerugian bagi Pihak lainnya semasa pelaksanaan Perjanjian dan pemberitahuan secara tertulis akan dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak diketahuinya dugaan terjadinya perbuatan melanggar hukum tersebut, serta Para Pihak akan memberikan hukuman/sanksi atas perbuatan tenaga kerjanya tersebut.

7.    Para Pihak menyetujui dan menjamin tidak akan membuka/membocorkan data/informasi rahasia milik Pihak lainnya yang berada dalam penguasaan atau pengetahuan mereka.

8.    Perjanjian ini merupakan perjanjian yang sah dan mengikat Para Pihak dan Para Pihak telah memperoleh semua lisensi-lisensi/izin-izin yang diperlukan dari instansi yang berwenang dan masing-masing Pihak yang menandatangani Perjanjian ini merupakan pihak yang berwenang untuk bertindak dan mewakili dan atas nama perusahaan/perseroannya masing-masing korporasi/perseroan untuk menandatangani Perjanjian ini.

9.    Tidak ada suatu ketentuan dalam suatu perjanjian manapun yang mana salah satu Pihak dalam Perjanjian ini juga merupakan pihak dalam Perjanjian lain tersebut, atau berdasarkan perjanjian manapun salah satu Pihak dalam Perjanjian ini mempunyai kewajiban, atau tidak ada suatu ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengikat bagi salah satu Pihak dalam Perjanjian ini, yang dilanggar dengan ditandatanganinya Perjanjian ini.

10. Para Pihak menjamin tidak ada data/informasi yang disampaikan secara tertulis atau dengan cara lain dari salah satu Pihak dalam Perjanjian ini kepada Pihak lainnya yang memuat suatu ketidakbenaran dan semua data/informasi tersebut adalah benar per tanggal Perjanjian ini.

11. Kecuali kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian ini, Para Pihak dibebaskan dari pemenuhan kewajiban-kewajiban yang timbul dari Perjanjian ini yang disebabkan karena Force Majeure.

 

Pasal 7

Pajak, Bea Dan Biaya

 

1.     Segala pajak dan bea yang timbul akibat dari Perjanjian ini akan menjadi tanggung jawab dan merupakan beban Para Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.     Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak-pajak lain serta pungutan ataupun tagihan lainnya dari pemerintah sehubungan dengan kePEMILIKan tanah dan gedung yang disewa sepenuhnya menjadi tanggungan PEMILIK. Tagihan lingkungan: iuran kebersihan, iuran keamanan ditanggung PENYEWA.

3.     Biaya meterai atas pembuatan Perjanjian ini adalah merupakan beban bersama para pihak.

 

Pasal 8

Pengalihan Hak dan Kewajiban

 

1.    Selama Perjanjian ini berlangsung PENYEWA dilarang untuk memindahkan hak sewanya kepada pihak lainnya atau menyewakan ruangan yang disewa kepada pihak lain baik sebagian ataupun seluruhnya tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari PEMILIK.

2.    Ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat 1 Pasal ini dapat dikecualikan jika pengalihan tersebut dilakukan kepada induk perusahaan, anak perusahaan atau perusahaan afiliansinya yang dikuasai baik seluruhnya secara langsung atau tidak langsung, atau kepada penerus sah dari Pihak yang bersangkutan, dengan ketentuan Pihak yang bermaksud melakukan pengalihan telah mendapatkan terlebih dahulu persetujuan tertulis dari PEMILIK.

 

Pasal 9

Penerusan Sewa

 

Perjanjian ini tidak menjadi berakhir/terhenti karena:

 

1.    Apabila sebagian dan/atau seluruh bagian dari Duku Mall termasuk namun tidak terbatas pada Ruangan dijual oleh PEMILIK atau secara apapun beralih kepada pihak lain (ketiga) atau sebagian dan/atau seluruh bagian dari Duku Mall termasuk namun tidak terbatas pada Ruangan tersebut dijaminkan, maka Perjanjian ini tidak menjadi batal karenanya; dan PEMILIK menjamin PENYEWA untuk tetap dpat menempati area sampai dengan Perjanjian ini berakhir seperti tersebut dalam pasal 2 ayat (1) di atas.

2.    Apabila Para Pihak meninggal dunia/dibubarkan, merger, akuisisi dan/atau dilikuidasi; dan dalam hal kejadian demikian, maka pengganti hak dari Para Pihak wajib dan berhak untuk melanjutkan Perjanjian ini dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.

 

Pasal 10

Pengakhiran dan Pemutusan Perjanjian

 

1.    Perjanjian menjadi berakhir dengan sendirinya bila telah berakhirnya jangka waktu Perjanjian seperti yang telat ditentukan dalam Pasal 2 Perjanjian ini.

2.    PENYEWA dapat mengakhiri dan/atau memutuskan Perjanjian ini secara sepihak apabila:

Dengan pemberitahuan secara tertulis kepada PEMILIK bahwa PENYEWA bermaksud mengakhiri Perjanjian lebih awal, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pengakhiran dimaksud.

3.    PEMILIK dapat mengakhiri dan/atau memutuskan Perjanjian ini secara sepihak, apabila:

a.  PENYEWA dinyatakan bubar/pailit berdasarkan keputusan yang berkuatan hukum tetap.

b.  PENYEWA mengalihkan dan/atau memindah tangankan hak sewanya kepada pihak lain tanpa persetujuan PEMILIK.

c.   PENYEWA tidak melaksanakan dan/atau melanggar sebagian atau seluruh syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini.

4.    Pengakhiran/pemutusan Perjanjian tang dikarenakan PENYEWA tidak melaksanakan dan/atau melanggar sebagian atau seluruh syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini akan dilalakukan oleh PEMILIK secara sepihak dan bertahap setelah PENYEWA menerima 3 (tiga) kali surat peringatan dari PEMILIK dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kalender, setelah itu PEMILIK akan menghentikan segala pemanfaatan fasilitas Ruangan termasuk tetapi tidak terbatas pada listrik, penyejuk ruangan (AC) dan air selama Perjanjian berlangsung.

5.         Apabila pada saat Perjanjian ini berakhir atau putus berdasarkan ketentuan dalam Pasal ini, maka PENYEWA wajib melunasi seluruh tagihan dan/atau tunggakan baik kepada PEMILIK atau kepada pihak lainnya berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian ini da tidak memiliki hak untuk menagih pembayaran yang tekah dibayarkan, kepada PEMILIK.

6.    Dalam hal PENYEWA membatalkan dan/atau memutuskan Perjanjian dan/atau kesepakatan yang terjadi sebelum ditandatanganinya Perjanjian ini maka seluruh pembayaran PENYEWA kepada PEMILIK termasuk tetapi tidak terbatas pada uang muka sewa Ruangan tidak dapat ditarik kembali dan menjadi haknya PEMILIK.

7.    Dalam hal terjadi pemutusan atas Perjanjian ini, maka Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia, sehingga pemutusan Perjanjian ini akan berlaku efektif pada waktu yang disepakati oleh Para Pihak tenpa harus mendapatkan putusan hakir terlebih dahulu.

 

Pasal 11

Force Majeure

 

1.     Yang dimaksud dengan Force Majeure dalam Perjanjian ini adalah kejadian-kejadian yang dengan segala daya upaya tidak dapat diduga dan tidak dapat datasi oleh Pihak mana yang mengalaminya yang antara lain adalah sebagai berikut: bencana alam, banjir, kebakaran, wabah penyakit, pemberontakan/huru-hara/perang, sabotase, pemogokan umum, peraturan dan/atau larangan pemerintah yang tidak dapat dituntut yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya isi Perjanjian ini.

2.     Tidak dilaksanakannya atau tertundanya pelaksanaan sebagian atau keseluruhan Perjanjian ini oleh salah satu atau Para Pihak, tidak dianggap sebagai pelanggaran terhadap isi Perjanjian ini apabila hal tersebut terjadi karena keadaan Force Majeure.

3.     Pihak yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya peristiwa yang dianggapnya sebagai Force Majeure tersebut begitu juga saat berakhirnya. Tidak dilaksanakannya ketentuan pada ayat ini oleh Pihak yang mengalami kejadian Force Majeure, tidak menghalangi pelaksanaan isi Perjanjian ini.

4.     Seluruh kerugian dan biaya yang diderita oleh satu Pihak sebagai akibat terjadinya Force Majeure bukan merupakan tanggung jawab Pihak yang lainnya.

5.     Dalam akibat Force Majeure terjadi kerusakan yang bukan merupakan kerusakan total yang memerlukan perbaikan-perbaikan yang memakan waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari lamanya, maka Para Pihak sepakat untuk mengatur bahwa PENYEWA dapat meneruskan Perjanjian ini dimana jangka waktu yang dipergunakan untuk perbaikan tidak akan diperhitungkan dengan lama jangka waktu sewa menyewa.

6.     Dalam hal kerusakan yang etrjadi memerlukan perbaikan yang membutuhkan waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari, maka Para Pihak sepakat untuk mengaturbahwa PENYEWA dapat meneruskan Perjanjian ini di mana jangka waktu yang dipergunakan untuk perbaikan tidak akan diperhitungkan dengan lama jangka waktu sewa menyewa.

7.     Apabila PEMILIK tidak dapat melaksanakan perbaikan/pembangunan kembali bangunan yang mengakibatkan diakhirinya perjanjian ini, maka PEMILIK wajib mengembalikan uang sewa sesuai dengan periode yang belum dijalani kepada PENYEWA.

 

Pasal 12

Kerusakan dan Perbaikan

 

1.     Bilamana Duku Mall termasuk namun tidak terbatas pada Ruangan, mengalami kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran, banjir, gempa bumi, angina rebut atau bencana alam lainnya, atau huru-hara massa dan sebagainya; maka PEMILIK tidak bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan yang dialami pada internal partitioning dan dekorasi serta barang-barang bukan milik PEMILIK yang disimpan/berada di dalam area yang disewa oleh PENYEWA, tetapi PEMILIK akan segera memperbaiki/membangun kembali Duku Mall termasuk namun tidak terbatas pada Ruangan, dan Perjanjian ini dianggap diperpanjang untuk jangka waktu selama Duku Mall tidak dapat digunakan sampai dengan siap digunakan lagi, termasuk pemasangan peralatan di dalam Ruangan tersebut dengan kondisi dan syarat-syarat sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian ini.

2.     Dalam hal setelah 1 bulan sejak kejadian tersebut ayat (1) di atas belum dilakukan perbaikan, dan jika perbaikan akan memerlukan waktu lebih lama dari 6 (enam) bulan, maka PENYEWA berhak untuk menghentikan sewa, dan uang sewa dan uang deposit (apabila ada) yang telah diterima PEMILIK harus dikembalikan kepada PENYEWA, setelah diperhitungkan dengan masa sewa yang telah dijalani, paling lambat 1 (satu) bulan setelah permintaan pertama PENYEWA.

 

Pasal 13

Pemberitahuan

 

Segala macam pemberitahuan yang diisyaratkan atau diperkenankan menurut Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan dapat dikirimkan melalui faksimili yang dikonfirmasikan dengan surat tercatat atau dikirimkan secara langsung melalui kurir pada hari kerja berikutnya kepada alamat-alamat di bawah ini:

 

 

PT MAJU MUNDUR

Alamat                        Duku MallPisang Mall, Jl Makmur No.7, Jakarta Timur

Telepon                     : +6221-22222222

Faksimili                    : +6221-2222222

 

 

Apabila salah satu Pihak mengganti atau mengubah alamatnya atau hal-hal terkait lainnya sehubungan dengan alamat ini, maka Pihak tersebut harus memberitahukan penggantian dan/atau perubahan tersebut kepada Pihak lainnya melalui post tercatat, e-mail dan/atau faksimili. Alamat baru dianggap efektif setelah 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan penggantian dan/atau perubahan.

 

Pasal 14

Hukum Yang Berlaku Dan Penyelesaian Perselisihan

 

1.     Perjanjian ini diatur dan tunduk pada ketentuan menurut hukum yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia, baik yang berlaku pada saat ini maupun di masa mendatang.

2.     Apabila terjadi perselisihan, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, maka Para Pihak setuju dan sepakat untuk menyerahkan penyelesaian perselesaian tersebut kepada dan dengan memilih domisili hukum pada Pengadilan Negara Jakarta Timur.

Pasal 15

Keterpisahan

 

Apabila selama jangka waktu Perjanjian ini terdapat pasal dari Perjanjian ini yang menjadi tidak sah karena hukum, tidak dapat dilaksanakan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum negara Republik Indonesia, selanjutnya dimengerti dan disetujui oleh Para Pihak bahwa pasal yang tidak sah tersebut, tidak dapat dilaksanakan atau pasal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut tidak mengakibatkan berakhirnya Perjanjian ini dan pasal-pasal yang lain masih tetap berlaku dan mngikat Para Pihak, dan jika dianggap perlu oleh Para Pihak, Para Pihak akan menggantikan pasal yang menjadi tidak sah tersebut dengan ketentuan yang berlaku menurut hukum dan dapat diterima oleh Para Pihak.

 

Pasal 16

Persyaratan Administrasi

 

PENYEWA wajib memberikan kepada PEMILIK seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan oleh Pemilik, yaitu:

 

a.     fotocopy anggaran dasar Perusahaan berikut akta perubahan pengurusan yang terakhir (kecuali usaha perorangan, jika usaha perorangan wajib memberikan fotocopy KTP & fotocopy Kartu Keluarga);

b.     fotocopy izin usaha terkait;

c.      Surat Kuasa/Surat Penunjukan dari Penyewa kepada wakil/kuasanya untuk pelaksanaan Perjanjian ini (dalam hal yang menandatangani Perjanjian ini adalah Kuasa Direksi/bukan pemilik usaha perorangan);

d.     fotocopy NPWP;

e.     fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (untuk badan hukum Perseroan);

f.       fotocopy Domisili Perusahaan (untuk badan hukum Pereroan);

g.     fotocopy KTP Direksi dan/atau si Penerima Kuasa.

 

Pasal 17

Lain-lain

 

1.  PENYEWA dalam melaksanakan isi Perjanjian wajib mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan pemerintah yang berlaku maupun segala ketentuan dan kebijakan dari PEMILIK.

2.     Segala hal mengenai dafinisi dan penyebutan dalam Perjanjian ii berlaku pula dan memiliki arti yang sama dalam seluruh lampiran Perjanjian ini.

 

Demikian Perjanjian ini dibuat oleh Para Pihak dalam 2 (dua) rangkap, bermaterai cukup, dan ditandatangani oleh Para Pihak. Masing-masing Pihak akan memperoleh salah satu diantaranya sebagai asli dan masing-masinh rangkap memiliki kekuatan hukum yang sama.

 

 

 

 

PEMILIK                                                                                                                    PENYEWA

PT Maju Mundur

 

 

 

 

 

Firdin Fairy, ST                                                                                                      Nina Diana S

General Manager

Tidak ada komentar:

Posting Komentar