PERJANJIAN SEWA MENYEWA
RUMAH KANTOR
ANTARA
PT MAJU MUNDUR
DENGAN
NINA DIANA S.
Nomor: …………/LGL-APHC/MMD/V/2017
Perjanjian SEWA MENYEWA ini dibuat dan ditandatangani pada
hari ini, Senin. tanggal 15 bulan Mei. Tahun dua ribu tujuh belas (15 Mei 2017),
bertempat di Jakarta, oleh dan antara:
1. PT MAJU MUNDUR, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, dengan alamat Pisang Mall, Jl
Makmur No.7, Jakarta Timur, yang dalam hal ini diwakili oleh Firdin Fairy, ST selaku General Manager bertindak untuk dan
atas nama PT MAJU MUNDUR
(selanjutnya disebut sebagai PEMILIK);
2. Nina Diana S, beralamat di
Kondominium Casa C/21 Kelurahan Sawah Besar Kecamatan Mampang
Prapatan, Jakarta Selatan, yang dalam hal ini selaku Penyewa, bertindak
berdasarkan kedudukannya tersebut, demikian sah bertindak untuk dan atas
dirinya (selanjutnya disebut sebagai PENYEWA)
PEMILIK dan PENYEWA secara bersama (disebut sebagai
“Para Pihak”), terlebih dahulu
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
A. Bahwa PEMILIK adalah PEMILIK sah sebuah bangunan berlantai 4 (empat) yang terletak di Jl Duku/Blok Q4 No 77A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (selanjutnya disebut
“Duku Mall”).
B. Bahwa
PENYEWA bermaksud untuk menyewa
sebagian ruangan pada bangunan tersebut di atas pada lantai 2 (dua), dan PEMILIK bersedia dan menyetujui maksud PENYEWA tersebut.
Bahwa berdasarkan maksud tersebut di atas, Para Pihak sepakat
untuk mengikatkan diri ke dalam Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan pada Duku Mall (selanjutnya disebut “Perjanjian”),
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Objek Perjanjian
1. Objek
Perjanjian ini adalah ruangan di Duku Mall yang ada di lantai 2 (dua) dan diperuntukkan sebagai ruang perkantoran berikut
penunjangnya oleh PENYEWA (selanjutnya
disebut “ Ruangan ”).
2. Bahwa
PENYEWA setuju dan sepakat untuk
menyewa Ruangan dari PEMILIK, dan
hanya dipergunakan untuk kegiatan usaha PENYEWA
yaitu perkantoran,
Dengan jam operasional :
Senin sd Jumat : Jam 08.00 WIB sd Jam 17.30 WIB
Sabtu : Jam 08.00 WIB sd Jam 13.00 WIB
Minggu / Hari Libur : Libur
Pemakaian diluar jam
operasional diatas, PENYEWA wajib
mengajukan surat permohonan kepada PEMILIK
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya. Pemakaian lift diluar jam
operasional maka PENYEWA dikenakan
biaya tambahan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per jam
Pasal
2
Jangka
Waktu
1. Para
Pihak sepakat bahwa jangka waktu sewa menyewa berdasarkan Perjanjian ini selama
1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 15
Mei 2017 dan berakhir pada tanggal 14
Mei 2018 (selanjutnya disebut “Jangka
Waktu Sewa”).
2. PENYEWA dapat memperpanjang atau
mengakhiri jangka waktu sewa dengan terlebih dahulu memberitahu kepada PEMILIK selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan sebelum Jangka Waktu berakhir.
3. Apabila
Perjanjian ini berakhir karena waktunya telah lampau sebagaimana diatur dalam
ayat 1 Pasal ini, atau karena alasan-alasan lain, maka PENYEWA wajib menyerahkan Ruangan tersebut kepada PEMILIK selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari kalender terhitung sejak berakhirnya Perjanjian ini.
Pasal
3
Harga
Sewa dan Tata Cara Pembayarannya
1. Harga
Sewa Ruangan berdasarkan Perjanjian ini adalah sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) belum termasuk Biaya
Listrik, Air, Telepon dibayarkan berdasarkan pemakaian tagihan (untuk
selanjutnya disebut “Harga Sewa”).
2. PENYEWA dapat memperpanjang atau
mengakhiri jangka waktu perjanjian ini dengan terlebih dahulu memberitahukan
kepada PEMILIK selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan sebelum jangka waktu berakhir.
3. Terhadap
Harga Sewa tersebut dibayarkan sekaligus dimuka dan lunas pada saat
ditandatanganinya Perjanjian ini atau selambat-lambatnya pada tanggal
dimulainya masa sewa, mana yang lebih dahulu terjadi.
4. Segala
pajak yang timbul akibat Perjanjian ini menjadi tanggung jawab masing-masing
Pihak.
5. Dalam
hal terjadi keterlambatan pembayaran Harga Sewa, maka PENYEWA dikenakan denda sebesar 3% (tiga permil) dari tagihan tersebut
untuk setiap hari kalender keterlambatan, dengan total jumlah denda maksimum 5%
(lima persen) dari total harga sewa Ruangan
selama jangka waktu sewa menyewa.
6. Apabila
terjadi pembatalan sepihak oleh PENYEWA sebelum
jangka waktu sewa berakhir, maka semua pembayaran termasuk tapi tidak terbatas
pada deposit/ uang sewa yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan/ditarik
kembali, dan menjadi haknya PEMILIK.
Pasal
4
Fasilitas
Ruangan Sewa
PENYEWA selama Jangka Waktu Sewa dapat mamanfaatkan dan menggunakan
fasilitas-fasilitas yang disediakan PEMILIK,
berupa:
a. Listrik
sebesar 10.560 Va, dengan meteran yang terpasang tersendiri, di mana PENYEWA wajib membayar biaya listrik
yang digunakannya tersebut sesuai dengan tagihan PT. Maju Mundur yang
berlaku. Dimana atas fasilitas tersebut PENYEWA
wajib membayar uang deposit listrik sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta
rupiah). Dan apabila perjanjian ini berakhir bukan karena pembatalan maka uang
deposit akan dikembalikan setelah dikurangi dengan kewajiban/tunggakan (apabila
ada).
b. Sambungan
1 (satu) line telepon no …………, di mana atas fasilitas tersebut PENYEWA wajib membayar uang deposit
sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah). Dan apabila perjanjian ini berakhir
maka uang deposit akan dikembalikan maksimal sebesar 75% (tujuh puluh lima
persen) setelah sikurangi dengan kewajiban/tunggakan (apabila ada). PENYEWA wajib membayar tagihan telepon
sesuai dengan tarif telepon yang berlaku.
c. Apabila
PENYEWA akan menambah sendiri
fasilitas Ruang Sewa yang tidak diberikan oleh PEMILIK antara lain Speedy, Wifi, TV Berlangganan, dll, PENYEWA wajib mendapat persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari PEMILIK dan
wajib membayar uang deposit sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk
setiap fasilitas yang akan ditambahkan. Dan apabila perjanjian ini berakhir
maka uang deposit akan dikembalikan maksimal sebesar 75% (tujuh puluh lima
persen) setelah dikurangi dengan kewajiban/tunggakan (apabila ada). PENYEWA wajib membayar tagihan fasilitas
tambahan tersebut sesuai dengan tarif yang berlaku.
d. Menyerahkan
copy bukti pembayaran listrik, telepon, dan fasilitas tambahan (apabila ada)
setiap bulannya kepada PEMILIK.
Pasal
5
Hak
dan Kewajiban
1. PEMILIK dalam melaksanakan Perjanjian
ini mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
a. PEMILIK berhak atas pembayaran harga
sewa Ruangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perjanjian;
b. PEMILIK berhak meminta PENYEWA untuk melakukan perbaikan
kerusakan dan memberikan pergantian kerugian Ruangan dan/atau area Arion House,
dalam hal kerusakan tersebut terbukti secara sah berdasarkan penyelidikan PEMILIK disebabkan oleh PENYEWA dan/atau karyawan PENYEWA dan/atau pihak lain yang
bekerja di bawah perintah PENYEWA.
c. PEMILIK berhak mengawasi pekerjaan
perbaikan, pemasangan fasilitas dan peralatan penunjang yang dilakukan oleh PENYEWA, dan berhak menempatkan tenaga
kerja PEMILIK sebagai pengawas
pekerjaan;
d. PEMILIK berhak menolak atau tidak
memberikan persetujuan pekerjaan perbaikan, pemasangan fasilitas dan peralatan
penunjang PENYEWA, apabila
brdasarkan penilaian PEMILIK pekerjaan
tersebut dapat mengganggu konstruksi Arion
House secara keseluruhan;
e. Dalam
hal PENYEWA tidak mampu melakukan
pekerjaan perbaikan dan atau pemasangan fasilitas dan peralatan penunjang
sesuai dengan ketentuan PEMILIK, maka
PEMILIK berdasarkan Perjanjian ini
berhak mengambil alih pekerjaan tersebut dan seluruh biaya yang timbul atas
pengambil alihan pekerjaan tersebut, akan dibebankan seluruhnya kepada PENYEWA,
f. PEMILIK berhak untuk mengabulkan atau
menolak permohonan sewa baru atau permohonan perpanjangan masa sewa yang
diajukan oleh PENYEWA dengan
memberikan alasan yang wajar, jelas, dan disampaikan secara tertulis ;
g. PEMILIK berkewajiban untuk menyediakan Ruangan sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian ini;
h. PEMILIK bertanggung jawab untuk
memperbaiki jika ada kerusakan gedung karena struktural, seperti kebocoran dan
merupakan beban sepenuhnya PEMILIK (apabila
kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh PENYEWA).
i. PEMILIK bertanggung jawab atas Bangunan Duku Mall dan karenanya PEMILIK wajib mengasuransikan Bangunan Duku Mall tersebut; Namun demikian PEMILIK tidak bertanggungjawab atas isi
ruang sewa dan barang-barang milik PENYEWA
yang disimpan di area sewa dan atau Duku Mall.
2. PENYEWA dalam melaksanakan Perjanjian
ini mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
a. PENYEWA berhak untuk menempati Ruangan sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian ini.
b. PENYEWA berhak menggunakan/memanfaatkan
fasilitas Ruangan sebagaimana diatur
dalam Lampiran II Perjanjian ;
c. PENYEWA wajib membayar harga sewa Ruangan sebagaimana diatur dalam Pasal
3 perjanjian;
d. PENYEWA wajib terlebih dahulu memperoleh
persetujuan tertulis dari PEMILIK berkaitan
dengan pekerjaan pemasangan fasilitas penunjang atau peralatan dan/atau
perbaikan seperti tersebut dalam huruf (e) dalam ayat ini;
e. PENYEWA wajib memperbaiki dan
memberikan pengganti kerugian yang diderita PEMILIK, apabila PENYEWA berdasarka
hasil investigasi PEMILIK, PENYEWA terbukti
secara sah melakukan kelalaian yang mengakibatkan kerusakan Ruangan dan/atau area Duku Mall;
f. PENYEWA dengan ini menyatakan bersedia
dalam melaksanakan pekerjaan pemasangan fasilitas penunjang atau peralatan
dan/atau perbaikan diawasi oleh tenaga kerja PEMILIK;
Dalam hal PEMILIK menolak
atau tidak memberikan persetujuan berkaitan dengan pekerjaan pemasangan
fasilitas penunjang atau peralatan dan/atau perbaikan, maka PENYEWA dengan ini menyatakan bersedia
untuk diambil alih pekerjaan tersebut apabila berdasarkan penilaian PEMILIK pelaksanaan pekerjaan tersebut
dianggap menanggung biaya seluruhnya atas pekerjaan tersebut.
g. Dalam
hal PEMILIK menolak permohonan baru
atau penunjangan masa sewa dengan alasan yang, wajar, jelas dan tertulis maka PENYEWA wajib segera memindahkan keluar
Ruangan dan/atau area Duku Mall atas seluruh barang milik PENYEWA selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari kalender kecuali yang diatur ketentuan batas waktu yang ditetapkan
oleh PEMILIK untuk mengeluarkan
seluruh barang milik PENYEWA dan PENYEWA tidak akan melakukan tuntutan
apapun kepada PEMILIK dan segala
biaya yang timbul akibat pelaksanaan ketentuan ini seluruhnya adalah beban PENYEWA;
h. PENYEWA wajib melunasi tagihan dan/atau
tunggakan termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan listrik, telepon, air,
fasilitas tambahan (jika ada) tagihan dan/atau tunggakan pajak yang berkaitan dengan
penggunaan Ruangan atau yang timbul
akibat Perjanjian ini oleh PENYEWA;
i. PENYEWA wajib memelihara seluruh
fasilitas Ruangan, dan segala biaya
yang timbul akibat pelaksanaan ketentuan ini merupakan beban sepenuhnya PENYEWA.
j. PENYEWA wajib melindungi barang-barang
miliknya yang ditempatkan pada Ruangan dengan asuransi, apabila ketentuan ini
tidak dipenuhi oleh PENYEWA maka PEMILIK dengan ini dibebaskan atas
segala tuntutan dan/atau klaim yang nanti mungkin akan timbul;
k. PENYEWA wajib membayar biaya keamanan
dan kebersihan lingkungan/wilayah yang mana biaya tersebut ditanggung secara
bersama dengan penghuni Duku Mall lainnya.
Pasal 6
Pernyataan dan Jaminan Para Pihak
Para
Pihak bersama ini menyatakan dan menjamin:
1. Para
Pihak adalah suatu perusahaan yang didirikan dan sah berdasarkan hukum negara
Indonesia dan cakap menurut hukum untuk memiliki kekayaan dan melakukan
perbuatan hukum dan usahanya di wilayah Republik Indonesia serta memiliki
segala izin yang diperlukan untuk kegiatan operasionalnya.
2. PEMILIK dengan ini menjamin demi
kepentingan PENYEWA, bahwa Ruangan tersebut adalah benar-benar
milik dan di bawah pengawasan PEMILIK sepenuhnya,
tidak berada dalam status sengketa dan tidak dikenakan sita jaminan oleh
instansi yang berwenang serta menjamin Pihak kedua tidak akan mendapat gugatan
atau tuntutan hukum dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak yang lebih
kuat atau turut mempunyai ha katas Ruangan.
3. Para
Pihak akan mensyaratkan para tenaga kerjanya untuk memelihara reputasi yang
baik dari Pihak lainnya dan akan melaksanakan kerjasama sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian ini secara tekun dan penuh dengan kejujuran dan tunduk serta
patuh kepada permintaan, kebijakan, pedoman-pedoman, standar etika, dan
peraturan mengenai benturan kepentingan dari Para Pihak.
4. Masing-masing
Pihak akan melindungi, mempertahankan, dan menjamin untuk membebaskan Pihak
lainnya dari dan atas segala tuntutan yang diajukan oleh setiap tenaga kerjanya
sehubungan dengan pelaksanaan kerjasama berdasarkan Perjanjian ini.
5. Para
Pihak akan melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini
dengan sebaik-baiknya.
6. Para
Pihak akan bekerja sama penuh dan secara masing-masing akan bertanggung jawab
sepenuhnya atas setiap perbuatan yang diambil oleh setiap tenaga kerja salah
satu Pihak yang diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang dapat
menimbulkan kerugian bagi Pihak lainnya semasa pelaksanaan Perjanjian dan
pemberitahuan secara tertulis akan dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 1
(satu) hari kerja sejak diketahuinya dugaan terjadinya perbuatan melanggar
hukum tersebut, serta Para Pihak akan memberikan hukuman/sanksi atas perbuatan
tenaga kerjanya tersebut.
7. Para
Pihak menyetujui dan menjamin tidak akan membuka/membocorkan data/informasi
rahasia milik Pihak lainnya yang berada dalam penguasaan atau pengetahuan
mereka.
8. Perjanjian
ini merupakan perjanjian yang sah dan mengikat Para Pihak dan Para Pihak telah
memperoleh semua lisensi-lisensi/izin-izin yang diperlukan dari instansi yang
berwenang dan masing-masing Pihak yang menandatangani Perjanjian ini merupakan
pihak yang berwenang untuk bertindak dan mewakili dan atas nama
perusahaan/perseroannya masing-masing korporasi/perseroan untuk menandatangani
Perjanjian ini.
9. Tidak
ada suatu ketentuan dalam suatu perjanjian manapun yang mana salah satu Pihak
dalam Perjanjian ini juga merupakan pihak dalam Perjanjian lain tersebut, atau
berdasarkan perjanjian manapun salah satu Pihak dalam Perjanjian ini mempunyai
kewajiban, atau tidak ada suatu ketentuan hukum atau peraturan
perundang-undangan yang mengikat bagi salah satu Pihak dalam Perjanjian ini,
yang dilanggar dengan ditandatanganinya Perjanjian ini.
10. Para Pihak
menjamin tidak ada data/informasi yang disampaikan secara tertulis atau dengan
cara lain dari salah satu Pihak dalam Perjanjian ini kepada Pihak lainnya yang
memuat suatu ketidakbenaran dan semua data/informasi tersebut adalah benar per
tanggal Perjanjian ini.
11. Kecuali
kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian ini, Para Pihak dibebaskan dari
pemenuhan kewajiban-kewajiban yang timbul dari Perjanjian ini yang disebabkan
karena Force Majeure.
Pasal
7
Pajak,
Bea Dan Biaya
1. Segala
pajak dan bea yang timbul akibat dari Perjanjian ini akan menjadi tanggung
jawab dan merupakan beban Para Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak-pajak lain serta pungutan ataupun tagihan
lainnya dari pemerintah sehubungan dengan kePEMILIKan tanah dan gedung yang disewa sepenuhnya menjadi
tanggungan PEMILIK. Tagihan
lingkungan: iuran kebersihan, iuran keamanan ditanggung PENYEWA.
3. Biaya
meterai atas pembuatan Perjanjian ini adalah merupakan beban bersama para
pihak.
Pasal
8
Pengalihan
Hak dan Kewajiban
1. Selama
Perjanjian ini berlangsung PENYEWA dilarang
untuk memindahkan hak sewanya kepada pihak lainnya atau menyewakan ruangan yang
disewa kepada pihak lain baik sebagian ataupun seluruhnya tanpa terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan tertulis dari PEMILIK.
2. Ketentuan
sebagaimana diatur dalam ayat 1 Pasal ini dapat dikecualikan jika pengalihan
tersebut dilakukan kepada induk perusahaan, anak perusahaan atau perusahaan
afiliansinya yang dikuasai baik seluruhnya secara langsung atau tidak langsung,
atau kepada penerus sah dari Pihak yang bersangkutan, dengan ketentuan Pihak
yang bermaksud melakukan pengalihan telah mendapatkan terlebih dahulu
persetujuan tertulis dari PEMILIK.
Pasal
9
Penerusan
Sewa
Perjanjian ini tidak menjadi berakhir/terhenti karena:
1. Apabila
sebagian dan/atau seluruh bagian dari Duku Mall termasuk namun tidak terbatas pada Ruangan dijual oleh PEMILIK atau
secara apapun beralih kepada pihak lain (ketiga) atau sebagian dan/atau seluruh
bagian dari Duku Mall termasuk
namun tidak terbatas pada Ruangan tersebut
dijaminkan, maka Perjanjian ini tidak menjadi batal karenanya; dan PEMILIK menjamin PENYEWA untuk tetap dpat menempati area sampai dengan Perjanjian
ini berakhir seperti tersebut dalam pasal 2 ayat (1) di atas.
2. Apabila
Para Pihak meninggal dunia/dibubarkan, merger, akuisisi dan/atau dilikuidasi;
dan dalam hal kejadian demikian, maka pengganti hak dari Para Pihak wajib dan
berhak untuk melanjutkan Perjanjian ini dengan ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan dalam Perjanjian ini.
Pasal
10
Pengakhiran
dan Pemutusan Perjanjian
1. Perjanjian
menjadi berakhir dengan sendirinya bila telah berakhirnya jangka waktu
Perjanjian seperti yang telat ditentukan dalam Pasal 2 Perjanjian ini.
2. PENYEWA dapat mengakhiri dan/atau
memutuskan Perjanjian ini secara sepihak apabila:
Dengan pemberitahuan
secara tertulis kepada PEMILIK bahwa
PENYEWA bermaksud mengakhiri
Perjanjian lebih awal, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pengakhiran
dimaksud.
3. PEMILIK dapat mengakhiri dan/atau
memutuskan Perjanjian ini secara sepihak, apabila:
a. PENYEWA dinyatakan bubar/pailit
berdasarkan keputusan yang berkuatan hukum tetap.
b. PENYEWA mengalihkan dan/atau memindah
tangankan hak sewanya kepada pihak lain tanpa persetujuan PEMILIK.
c. PENYEWA tidak melaksanakan dan/atau
melanggar sebagian atau seluruh syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini.
4. Pengakhiran/pemutusan
Perjanjian tang dikarenakan PENYEWA tidak
melaksanakan dan/atau melanggar sebagian atau seluruh syarat dan ketentuan
dalam Perjanjian ini akan dilalakukan oleh PEMILIK
secara sepihak dan bertahap setelah PENYEWA
menerima 3 (tiga) kali surat peringatan dari PEMILIK dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kalender, setelah
itu PEMILIK akan menghentikan segala
pemanfaatan fasilitas Ruangan
termasuk tetapi tidak terbatas pada listrik, penyejuk ruangan (AC) dan air
selama Perjanjian berlangsung.
5.
Apabila pada saat Perjanjian ini berakhir atau
putus berdasarkan ketentuan dalam Pasal ini, maka PENYEWA wajib melunasi seluruh tagihan dan/atau tunggakan baik
kepada PEMILIK atau kepada pihak
lainnya berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian ini da tidak memiliki hak untuk
menagih pembayaran yang tekah dibayarkan, kepada PEMILIK.
6. Dalam
hal PENYEWA membatalkan dan/atau
memutuskan Perjanjian dan/atau kesepakatan yang terjadi sebelum
ditandatanganinya Perjanjian ini maka seluruh pembayaran PENYEWA kepada PEMILIK
termasuk tetapi tidak terbatas pada uang muka sewa Ruangan tidak dapat ditarik kembali dan menjadi haknya PEMILIK.
7. Dalam
hal terjadi pemutusan atas Perjanjian ini, maka Para Pihak dengan ini sepakat
untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Indonesia, sehingga pemutusan Perjanjian ini akan berlaku efektif pada waktu
yang disepakati oleh Para Pihak tenpa harus mendapatkan putusan hakir terlebih
dahulu.
Pasal
11
Force
Majeure
1. Yang
dimaksud dengan Force Majeure dalam Perjanjian ini adalah kejadian-kejadian
yang dengan segala daya upaya tidak dapat diduga dan tidak dapat datasi oleh
Pihak mana yang mengalaminya yang antara lain adalah sebagai berikut: bencana
alam, banjir, kebakaran, wabah penyakit, pemberontakan/huru-hara/perang,
sabotase, pemogokan umum, peraturan dan/atau larangan pemerintah yang tidak
dapat dituntut yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya isi Perjanjian
ini.
2. Tidak
dilaksanakannya atau tertundanya pelaksanaan sebagian atau keseluruhan
Perjanjian ini oleh salah satu atau Para Pihak, tidak dianggap sebagai
pelanggaran terhadap isi Perjanjian ini apabila hal tersebut terjadi karena
keadaan Force Majeure.
3. Pihak
yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya harus menyampaikan pemberitahuan
tertulis kepada Pihak lainnya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari kalender sejak terjadinya peristiwa yang dianggapnya sebagai Force Majeure
tersebut begitu juga saat berakhirnya. Tidak dilaksanakannya ketentuan pada
ayat ini oleh Pihak yang mengalami kejadian Force Majeure, tidak menghalangi pelaksanaan
isi Perjanjian ini.
4. Seluruh
kerugian dan biaya yang diderita oleh satu Pihak sebagai akibat terjadinya
Force Majeure bukan merupakan tanggung jawab Pihak yang lainnya.
5. Dalam
akibat Force Majeure terjadi kerusakan yang bukan merupakan kerusakan total
yang memerlukan perbaikan-perbaikan yang memakan waktu tidak lebih dari 30
(tiga puluh) hari lamanya, maka Para Pihak sepakat untuk mengatur bahwa PENYEWA dapat meneruskan Perjanjian ini
dimana jangka waktu yang dipergunakan untuk perbaikan tidak akan diperhitungkan
dengan lama jangka waktu sewa menyewa.
6. Dalam
hal kerusakan yang etrjadi memerlukan perbaikan yang membutuhkan waktu lebih
dari 30 (tiga puluh) hari, maka Para Pihak sepakat untuk mengaturbahwa PENYEWA dapat meneruskan Perjanjian ini
di mana jangka waktu yang dipergunakan untuk perbaikan tidak akan
diperhitungkan dengan lama jangka waktu sewa menyewa.
7. Apabila
PEMILIK tidak dapat melaksanakan
perbaikan/pembangunan kembali bangunan yang mengakibatkan diakhirinya
perjanjian ini, maka PEMILIK wajib
mengembalikan uang sewa sesuai dengan periode yang belum dijalani kepada PENYEWA.
Pasal
12
Kerusakan
dan Perbaikan
1. Bilamana Duku Mall termasuk namun tidak
terbatas pada Ruangan, mengalami
kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran, banjir, gempa bumi, angina rebut
atau bencana alam lainnya, atau huru-hara massa dan sebagainya; maka PEMILIK tidak bertanggung jawab atas
kerusakan-kerusakan yang dialami pada internal partitioning dan dekorasi serta
barang-barang bukan milik PEMILIK
yang disimpan/berada di dalam area yang disewa oleh PENYEWA, tetapi PEMILIK
akan segera memperbaiki/membangun kembali Duku Mall termasuk namun tidak terbatas pada Ruangan, dan Perjanjian ini dianggap diperpanjang untuk jangka
waktu selama Duku Mall tidak dapat
digunakan sampai dengan siap digunakan lagi, termasuk pemasangan peralatan di
dalam Ruangan tersebut dengan
kondisi dan syarat-syarat sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian ini.
2. Dalam
hal setelah 1 bulan sejak kejadian tersebut ayat (1) di atas belum dilakukan
perbaikan, dan jika perbaikan akan memerlukan waktu lebih lama dari 6 (enam)
bulan, maka PENYEWA berhak untuk
menghentikan sewa, dan uang sewa dan uang deposit (apabila ada) yang telah
diterima PEMILIK harus dikembalikan
kepada PENYEWA, setelah
diperhitungkan dengan masa sewa yang telah dijalani, paling lambat 1 (satu)
bulan setelah permintaan pertama PENYEWA.
Pasal
13
Pemberitahuan
Segala macam pemberitahuan
yang diisyaratkan atau diperkenankan menurut Perjanjian ini harus dibuat secara
tertulis dan dapat dikirimkan melalui faksimili yang dikonfirmasikan dengan
surat tercatat atau dikirimkan secara langsung melalui kurir pada hari kerja
berikutnya kepada alamat-alamat di bawah ini:
PT MAJU MUNDUR
Alamat : Duku Mall, Pisang Mall, Jl Makmur No.7, Jakarta Timur
Telepon : +6221-22222222
Faksimili : +6221-2222222
Apabila salah satu Pihak
mengganti atau mengubah alamatnya atau hal-hal terkait lainnya sehubungan
dengan alamat ini, maka Pihak tersebut harus memberitahukan penggantian
dan/atau perubahan tersebut kepada Pihak lainnya melalui post tercatat, e-mail
dan/atau faksimili. Alamat baru dianggap efektif setelah 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan penggantian dan/atau
perubahan.
Pasal
14
Hukum
Yang Berlaku Dan Penyelesaian Perselisihan
1. Perjanjian
ini diatur dan tunduk pada ketentuan menurut hukum yang berlaku di wilayah
hukum Republik Indonesia, baik yang berlaku pada saat ini maupun di masa mendatang.
2. Apabila
terjadi perselisihan, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak dapat
dicapai, maka Para Pihak setuju dan sepakat untuk menyerahkan penyelesaian
perselesaian tersebut kepada dan dengan memilih domisili hukum pada Pengadilan
Negara Jakarta Timur.
Pasal
15
Keterpisahan
Apabila selama jangka
waktu Perjanjian ini terdapat pasal dari Perjanjian ini yang menjadi tidak sah
karena hukum, tidak dapat dilaksanakan atau bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum negara Republik
Indonesia, selanjutnya dimengerti dan disetujui oleh Para Pihak bahwa pasal
yang tidak sah tersebut, tidak dapat dilaksanakan atau pasal yang bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut tidak mengakibatkan
berakhirnya Perjanjian ini dan pasal-pasal yang lain masih tetap berlaku dan
mngikat Para Pihak, dan jika dianggap perlu oleh Para Pihak, Para Pihak akan
menggantikan pasal yang menjadi tidak sah tersebut dengan ketentuan yang
berlaku menurut hukum dan dapat diterima oleh Para Pihak.
Pasal
16
Persyaratan
Administrasi
PENYEWA wajib memberikan kepada PEMILIK seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan oleh Pemilik,
yaitu:
a. fotocopy
anggaran dasar Perusahaan berikut akta perubahan pengurusan yang terakhir (kecuali usaha perorangan, jika usaha
perorangan wajib memberikan fotocopy KTP & fotocopy Kartu Keluarga);
b. fotocopy
izin usaha terkait;
c. Surat
Kuasa/Surat Penunjukan dari Penyewa kepada wakil/kuasanya untuk pelaksanaan
Perjanjian ini (dalam hal yang menandatangani Perjanjian ini adalah Kuasa
Direksi/bukan pemilik usaha perorangan);
d. fotocopy
NPWP;
e. fotocopy
Tanda Daftar Perusahaan (untuk badan hukum Perseroan);
f. fotocopy Domisili Perusahaan (untuk badan
hukum Pereroan);
g. fotocopy
KTP Direksi dan/atau si Penerima Kuasa.
Pasal
17
Lain-lain
1. PENYEWA dalam melaksanakan isi Perjanjian
wajib mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan pemerintah yang
berlaku maupun segala ketentuan dan kebijakan dari PEMILIK.
2. Segala
hal mengenai dafinisi dan penyebutan dalam Perjanjian ii berlaku pula dan
memiliki arti yang sama dalam seluruh lampiran Perjanjian ini.
Demikian Perjanjian ini dibuat
oleh Para Pihak dalam 2 (dua) rangkap, bermaterai cukup, dan ditandatangani
oleh Para Pihak. Masing-masing Pihak akan memperoleh salah satu diantaranya
sebagai asli dan masing-masinh rangkap memiliki kekuatan hukum yang sama.
PEMILIK PENYEWA
PT Maju Mundur
Firdin Fairy, ST Nina Diana S
General Manager