Translate

Senin, 11 Oktober 2021

Pemeran Drama Korea Hometown Cha-Cha-Cha

 Hometown Cha-Cha-Cha

Pemeran Utama

·         Shin Min-a sebagai Yoon Hye-jin.


                                        Nama Asal        : Yang Min-a
                                        TTL                   : 5 April 1984 (umur 37)
                                                                    Seongnam, Gyeonggi,  Korea Selatan
                                        Pendidikan        : Universitas Dongguk - Pentas seni
                                        Pekerjaan          : Aktris
                                        Tahun Aktif       : 2001–sekarang
                                        Agensi               : AM Entertainment


Seorang dokter gigi perfeksionis dan ambisius yang akhirnya pindah ke Gongjin setelah hidupnya serba salah.


·        Kim Seon-ho sebagai Hong Du-sik.



                                        TTL                   : 8 Mei 1986 (umur 35) Korea Selatan
                                        Pendidikan        : Institut Seni Seoul - Departemen Penyiaran
                                        Pekerjaan          : Aktor
                                        Tahun Aktif       : 2009–sekarang
                                        Agensi               : Salt Entertainment

Dia dikenal sebagai Tuan Hong oleh warga desa. Pekerjaan resminya adalah pengangguran, tetapi ia selalu sibuk memberikan bantuan kepada semua orang. Dia pandai dalam segala hal dan tampaknya selalu membantu tugas apa pun yang membutuhkan bantuan darinya.


·         Lee Sang-yi sebagai Ji Seong-hyun.



                                        Nama Asal        : 이상이
                                        TTL                   : 27 November 1991 (umur 29) AnsanKorea Selatan
                                        Pendidikan        : Korea National University of Arts
                                        Pekerjaan          : 
  • Aktor - 
  • Aktor musikal - 
  • Penyanyi
  •                                        
                                            Tahun Aktif       : 2014–sekarang
                                            Agensi               : PLK Good Friends

    Seorang sutradara produksi variety show terkenal yang gila kerja dan memiliki kepribadian yang ceria.






    Pemeran Pendukung

    Orang-orang disekitar Hye-jin

    ·         Gong Min-jeung sebagai Pyo Mi-seon, sahabat Hye-jin, perawat gigi.

    ·         Seo Sang-won sebagai Yoon Tae-hwa, ayah Hye-jin.

    ·         Woo Mi-hwa sebagai Lee Myung-shin, ibu tiri Hye-jin.


    Orang-orang disekitar Seong-hyun[

    ·         Park Ye-young sebagai Wang Ji-won, seorang penulis veteran yang telah bekerja dengan Seong-hyun selama tujuh tahun.

    ·         Lee Seok-hyung sebagai Kim Do-ha, seorang asisten sutradara yang berjuang untuk menemukan keseimbangan kehidupan kerja dalam jadwal syutingnya yang sibuk karena seniornya yang gila kerja, Seong-hyun.

    ·         Byun Sung-tae sebagai Jun, rapper utama dari grup idola Korea DOS.

    ·         Baek Seung sebagai In-woo, sub-vokal DOS yang dijuluki sebagai "Cinta Pertama Bangsa".


    Penduduk di Gongjin

    ·         Kim Young-ok sebagai Kim Gam-ri, pemimpin Trio Nenek di desa Gongjin.

    ·         Lee Yong-yi , nenek kedua dari Trio Nenek.

    ·         Shin Shin-ae  sebagai Park Sook-ja, nenek termuda dari Trio Nenek.

    ·         Jo Han-chul  sebagai Oh Cheon-jae, pemilik kafe dan pub di Gongjin. Dia adalah mantan penyanyi yang menghilang setelah merilis lagu hit di tahun 1990-an.

    ·         Lee Bong-ryun sebagai Yeo Hwa-jung, mantan istri Young-guk yang lahir dan besar di Gongjin. Dia adalah pemilik gedung kedokteran gigi dan rumah yang merupakan tempat tinggal Hye-jin.

    ·         In Gyo-jin sebagai Jang Young-guk, mantan suami Hwa-jung. Dia adalah bupati termuda yang pernah menjadi PNS kelas tujuh.

    ·         Cha Chung-hwa sebagai Jo Nam-sook, presiden dari Department Store Gongjin Sejahtera dan pemilik restoran Tiongkok di dekat kantor gigi Hye-jin.

    ·         Yoon Seok-hyun sebagai Choi Geum-chul, teman Hong Du-Sik dan pemilik dari toko perkakas.

    ·         Kim Joo-yeon sebagai Ham Yun-kyung, istri Choi Geum-chul yang memiliki toko kelontong.

    ·         Kang Hyung-seok sebagai Choi Eun-chul, seorang polisi yang tulus dan bekerja keras dalam segala hal yang dilakukannya.

    ·         Kim Seong-beom sebagai Ban Yong-hun, manajer utama dari komunitas Gongjin.

    ·         Kim Min-seo sebagai Oh Ju-ri, anak dari Oh Cheon-jae.

    ·         Ki Eun-yoo sebagai Jang Yi-jun, anak dari Young-guk dan Hwa-jung.

    ·         Go Do-yeon sebagai Choi Bo-ra, anak dari Geum-chul dan Yun-kyung.


    Penampilan khusus

    ·         Lee Jung-eun sebagai pasien Hye-jin.

    ·         Bae Hae-sun sebagai kepala dokter di klinik gigi tempat Hye-jin dulu bekerja.

    ·         Lee Jin-hee sebagai ibu Hye-jin.

    ·         Lee Ho-jae sebagai kakek Du-sik.

    ·         Lee Si-hoon sebagai Myung-hak, pasien Hye-jin yang melakukan pelecehan seksual.

    ·         Kim Ji-hyun sebagai Seon-ah.

     

    Jumat, 08 Oktober 2021

    Pemeran Drama Korea Vincenzo

     

    VINCENZO


    Song Joong-ki sebagai Vincenzo Cassano/Park Joo-hyung



                                                   Lahir               : 19 September 1985 (umur 36)
                                                                             Distrik Dong, Daejeon, Korea Selatan
                                                   Pendidikan      : Universitas Sungkyunkwan
                                                   Pekerjaan        : Aktor
                                                   Tahun Aktif     : 2008–sekarang
                                                   Agen               : History
                                                   Suami/Istri      : Song Hye-kyo (2017 - 2019)

    Pengacara Italia dan consigliere Mafia keturunan Korea. Dia adalah anak angkat dari mendiang bos Keluarga Cassano, sebuah keluarga mafia. Nama lahir Korea-nya adalah Park Joo-hyung. Dia adalah pemilik sebenarnya dari Plaza Geumga. Dia biasanya memakai setelan pesanan yang bagus dan mewah. Metodenya dalam menangani masalah melibatkan mengancam menggunakan kelemahan orang tersebut atau mengancam untuk membunuh. Dia menjadi Penasihat di Firma Hukum Jipuragi.


    Jeon Yeo-been sebagai Hong Cha-young



                                                   Lahir               : 26 Juli 1989 (umur 32)
                                                                             Gangneung ,Gangwon-do, Korea Selatan
                                                   Pendidikan      : Dongduk Women's University
                                                   Pekerjaan        : Aktris
                                                   Tahun Aktif     : 2015–sekarang
                                                   Agen               : Management MMM
                                                   

    Pengacara yang bekerja untuk Firma Hukum Wusang. Putri dari Hong Yoo-chan. Dia cenderung bereaksi berlebihan. Metodenya dalam menangani masalah biasanya melibatkan penyuapan, dia menyalahkan ayahnya atas kematian ibunya. Setelah ayahnya meninggal, dia meninggalkan Wusang dan menjadi CEO Firma Hukum Jipuragi menggantikan ayahnya.


    Ok Taecyeon sebagai Jang Jun-woo




                                                   Lahir               : 27 Desember 1988 (umur 32)
                                                   Pekerjaan        : Rapper, Penari, Aktor
                                                   Tahun Aktif     : 2008–sekarang
                                                   Agen               : 51K
                                                   

    Anak magang yang bekerja di bawah pengacara Hong Cha-young di Firma Hukum Wusang, sebagai paralegal/asisten pribadinya. Dia tampak seperti orang yang periang, bodoh, dan naif. Namun, dia memiliki banyak rahasia. Dia adalah Ketua dan Pemilik Grup Babel yang sebenarnya dan putra sah pertama Ketua sebelumnya.


    Kim Yeo-jin sebagai Choi Myung-hee




                                                   Lahir               : 24 Juni 1972 (umur 49)
                                                                             MasanProvinsi Gyeongsang SelatanKorea Selatan
                                                   Pendidikan      : Universitas Wanita Ewha - Sastra dan Bahasa Jerman
                                                   Pekerjaan        : Aktris, 
    aktivis
                                                   Tahun Aktif     : 1995–sekarang
                                                   Agen               : 
    Momma Entertainment
                                                   Suami             : Kim Jin-min
                     

    Seorang jaksa yang berhenti dari pekerjaannya dan bergabung dengan Firma Hukum Woosang sebagai Pengacara Senior barunya. Dia sangat korup dan akan melakukan apa saja untuk memenangkan kasusnya, bahkan jika itu harus melakukan pembunuhan.


    Kwak Dong-yeon sebagai Jang Han-seo




                                                   Lahir               : 19 Maret 1997 (umur 24)
                                                                             DaejeonKorea Selatan
                                                   Pekerjaan        : Aktorpenyanyi
                                                   Tahun Aktif     : 2012–sekarang
                                                   Agen               : 
    H& Entertainment

    Adik tiri Jang Jun-woo dan putra tidak sah dari Ketua sebelumnya yang secara terbuka bertindak sebagai Ketua Grup Babel menggantikan Kakak tirinya. Dia tampak kasar, sombong, dan angkuh tetapi faktanya ia hanyalah seseorang yang mudah dibodohi dan hanya bertindak di bawah perintah Kakak tirinya.

     


    Pendukung

    Firma Hukum Wusang

    • Jo Han-chul sebagai Han seung-hyeok
    Pengacara yang merupakan rekan pengelola Firma Hukum Woosang. Dialah yang merekrut Choi Myung-hee untuk bergabung dengan Woosang. Meskipun dia korup, dia tidak sekorup Choi Myung-hee.

    Grup Babel

    • Na Chul sebagai Na Deok-jin
    Dia adalah Kepala Investasi dan Pengembangan Grup Babel. Dialah yang memprakarsai pengambilalihan ilegal Plaza Geumga.
    • Hong Seo-joon sebagai Gil Jong-moon
    Direktur rumah sakit Haemun Hospital yang berada di bawah Grup Babel.
    • Kim Jin-bok sebagai Yoo Min-cheol
    Dia adalah seorang peneliti yang bekerja untuk Farmasi Babel. Ia seorang pelapor pelanggaran yang berusaha membongkar bahaya obat RDU-90.

    Plaza Geumga

    Pengacara yang merupakan CEO dari Firma Hukum Jipuragi dan ketua Komite Oposisi Pembangunan untuk Plaza Geumga. Dia adalah ayah dari Hong Cha-young. Dia percaya bahwa keadilan di atas segalanya dan tidak akan pernah mengkompromikan prinsip-prinsipnya.
    • Yoon Byung-hee sebagai Nam Joo-sung
    Paralegal yang bekerja untuk pengacara Hong Yoo-chan.
    • Choi Young-joon sebagai Cho Young-woon
    Manajer Geumga Plaza. Namanya digunakan dalam akta Plaza Geumga. Vincenzo pernah menyelamatkan hidupnya di Milan.
    Pemilik binatu. Dia dengan sengaja merusak setelan pesanan edisi terbatas Vincenzo hanya untuk membuatnya marah karena dia berpikir bahwa Vincenzo ingin mengusir dia dan penyewa lainnya.
    • Kim Hyung-mook sebagai Toto
    Pemilik restoran Italia di Plaza Geumga. Dia berpura-pura belajar kuliner di Italia dan diancam oleh Vincenzo karena dia mengetahui rahasianya.
    Pemilik kedai makanan ringan di Plaza Geumga. Seorang single parent, memiliki satu putra, dan mudah terpengaruhi oleh orang lain. Ia sering memukul putranya yang masih remaja karena suka diam-diam merokok.
    • Kim Seol-jin sebagai Larry Kang
    Pemilik sebuah studio tari di Plaza Geumga. Dia orang yang bersih dan benci ketika orang lain membuat studionya kotor.
    Pemilik sekolah piano di Plaza Geumga. Dia naksir Vincenzo Cassano.
    Seniman bela diri yang mengaku ahli dan pemilik pegadaian di Plaza Geumga.
    • Seo Ye-hwa sebagai Jang Yeon-jin
    Istri Lee Chul-wook. Dia suka mencaci suaminya ketika dia menunjukkan keberanian palsu padahal dia benar-benar ketakutan.
    • Kang Chae-min sebagai Kim Young-ho
    Putra Kwak Hee-soo. Dia suka diam-diam merokok dengan teman-temannya di suatu tempat tersembunyi di dalam gedung.
    • Ri Woo-jin sebagai Jeokha
    Kepala Kuil Nanyak di Geumga Plaza. Dia merasakan kehadiran buddha yang kuat di bawah tempat dia biasanya duduk karena Vincenzo menyimpan patung Buddha emas di sana.
    • Kwon Seung-woo sebagai Chaeshin
    Seorang biksu yang membantu Jeokha. Dia dekat dengan penyewa lain dan bertindak sebagai penasihat bagi penyewa lainnya.

    Manajemen Keuangan Ant

    • Kim Young-woong sebagai Park Seok-do
    CEO Manajemen Keuangan Ant. Dia adalah seorang gangster yang bekerja untuk Grup Babel. Dia bertanggung jawab atas penghancuran Plaza Geumga.
    • Lee Dal sebagai Jeon Soo-mam
    Karyawan Manajemen Keuangan Ant. Dia adalah seorang gangster dan orang suruhan utama Park Seok-do.
    • Jung Ji-yoon sebagai Nona Yang
    Akuntan Manajemen Keuangan Ant.

    Divisi Penanggulangan Kejahatan Internasional

    • Im Chul-soo sebagai Ahn Gi-seok
    Seorang karyawan untuk Divisi Penanggulangan Kejahatan Internasional yang mengkhususkan diri dalam kejahatan terorganisir Italia. Dia menyamar dengan menjadi anak didik Koki Toto sehingga dia bisa memata-matai Vincenzo secara diam-diam.
    • Kwon Tae-won sebagai Tae Jong-gu
    Kepala Divisi Penanggulangan Kejahatan Internasional. Dia tidak setuju dengan rencana Ahn Gi-seok untuk melancarkan operasi untuk memata-matai Vincenzo, oleh karena itu Ahn Gi-seok terpaksa menyamar sendiri.

    Kantor Kejaksaan Namdongbu

    • Seo Jin-won sebagai Hwang Jin-tae
    Kepala Kantor Kejaksaan Namdongbu. Mantan bos Choi Myung-hee. Dia digaji oleh Grup Babel.
    • Hwang Tae-kwang sebagai Seo Woong-ho
    Asisten Kepala Kantor Kejaksaan Namdongbu. Dia dibunuh oleh Jang Han-seok.
    • Go Sang-ho sebagai Jung In-kook
    Seorang jaksa dari Kantor Kejaksaan Namdongbu. Dia bekerja dengan Cho Young-woon untuk mendapatkan Guillotine File. Dia kemudian mengkhianati Vincenzo dan bekerja untuk Jang Han-seok.

    Keluarga Cassano

    • Salvatore Alfano sebagai Paolo Cassano
    Adik angkat Vincenzo Cassano dan pemimpin baru Keluarga Cassano. Selalu cemburu dan membenci Vincenzo, dia mencoba membunuh Vincenzo tetapi gagal, hal ini yang membuat Vincenzo melarikan diri dari Italia dan kembali ke Korea Selatan.
    • Luca Vaquer sebagai Luca
    Sopir dan asisten pribadi Vincenzo Cassano. Dia bekerja untuk Keluarga Cassano dan setia kepada Vincenzo.

    Lainnya

    • Yoon Bok-in sebagai Oh Gyeong-ja
    Klien Hong Yoo-chan yang dia kunjungi setiap bulan. Kemudian terungkap bahwa dia adalah ibu kandung Vincenzo Cassano.
    • Jung Wook-jin sebagai Seon-ho
    Salah satu subjek uji coba untuk obat RDU-90. Dia adalah pelapor pelanggaran untuk Farmasi Babel.
    • Lee Do-guk sebagai Hwang Gyu
    Mantan penegak hukum Choi Myung-hee dan saat ini penegak hukum Vincenzo. Dialah yang mengatur pembunuhan Hong Yoo-chan. Dia pernah bekerja untuk Divisi Intelijen Militer Korea.
    • Kim Tae-hoon sebagai Pyo Hyuk-pil
    Mantan penegak hukum Choi Myung-hee dan saat ini penegak hukum Vincenzo. Dialah yang mengatur pembunuhan Hong Yoo-chan. Dia pernah bekerja untuk Divisi Intelijen Militer Korea.

    Penampilan khusus

    • Jin Seon-kyu sebagai perampok #1 berperan sebagai sopir taksi limousine.
    • Lee Hee-joon sebagai perampok #2
    • Jung Soon-won sebagai polisi bandara
    • Kim Jin-yi sebagai klien sebelumnya (Ep. 4-5)
    • Shin Seung-hwan sebagai So Hyun-woo (Ep. 5)
    Seorang pengacara korup yang digaji oleh Firma Hukum Wusang.
    • Jeong Yeong-ju sebagai seorang wanita yang mengemudi dari pengadilan (Ep. 5)
    • Ahn Chang-hwan sebagai Gilbert, pria tunawisma yang tinggal di luar Plaza Geumga. (Ep. 6)
    • Yoo Yeon sebagai Kim Yeo-won (Ep. 7)
    Istri Gil Jong-moon, juga kepala Pusat Kanker Anak Rumah Sakit Universitas Sungwon.
    • Kim Byung-ji sebagai pelatih tim sepak bola pemuda (Ep. 7)
    • Kim Sung-cheol sebagai Hwang Min-sung (Ep. 8)
    CEO Bank Shinkwang.
    • Im Chae-moo sebagai karyawan Moomoo Land (Ep. 8)
    • Jeon Gook-hyang (Ep. 8)
    Ibu dari Hwang Min-sung, juga Ketua Keuangan Shinkwang.
    • Nichkhun dan Hwang Chan-sung sebagai pemain drama UCN "The Age of Stray Dogs and Wild Dogs" (Ep. 12)
    • Yoon Kyung-ho sebagai Nam Shin-bae (Ep. 13)
    Ketua dari Babel Guardian Committee Union.
    • Jeon Jin-oh sebagai Park Chan-gi (Ep. 13)
    • Lee Hye-jung sebagai Jung Do-hee (Ep. 14-15)
    Direktur Ragusang Gallery.
    • Keum Gwang-san sebagai Keum Gwang-jin (Ep. 14)
    • Jeon Jin-gi sebagai Oh Jung-bae (Ep. 15)
    CEO Harian Daechang.
    Kandidat presiden.
    • Yoo Tae-woong sebagai Kim Seok-woo (Ep. 17-20)
    • Sekretaris Park Seung-joon dan senior Han Seung-hyuk.

    Contoh Surat Perjanjian Sewa

     

     

    PERJANJIAN SEWA MENYEWA

    RUMAH KANTOR

    ANTARA

    PT MAJU MUNDUR

    DENGAN

    NINA DIANA S.

     

    Nomor: …………/LGL-APHC/MMD/V/2017

     

    Perjanjian SEWA MENYEWA ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, Senin. tanggal 15 bulan Mei. Tahun dua ribu tujuh belas (15 Mei 2017), bertempat di Jakarta, oleh dan antara:

    1.   PT MAJU MUNDUR, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, dengan alamat Pisang Mall, Jl Makmur No.7, Jakarta Timur, yang dalam hal ini diwakili oleh Firdin Fairy, ST selaku General Manager bertindak untuk dan atas nama PT MAJU MUNDUR
    (selanjutnya disebut sebagai PEMILIK);

     

    2.     Nina Diana S, beralamat di Kondominium Casa C/21 Kelurahan Sawah Besar Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang dalam hal ini selaku Penyewa, bertindak berdasarkan kedudukannya tersebut, demikian sah bertindak untuk dan atas dirinya (selanjutnya disebut sebagai PENYEWA)

     

    PEMILIK dan PENYEWA secara bersama (disebut sebagai “Para Pihak”), terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

    A.     Bahwa PEMILIK adalah PEMILIK sah sebuah bangunan berlantai 4 (empat) yang terletak di Jl Duku/Blok Q4 No 77A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Duku Mall”).

     

    B.     Bahwa PENYEWA bermaksud untuk menyewa sebagian ruangan pada bangunan tersebut di atas pada lantai 2 (dua), dan PEMILIK bersedia dan menyetujui maksud PENYEWA tersebut.

    Bahwa berdasarkan maksud tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri ke dalam Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan pada Duku Mall (selanjutnya disebut “Perjanjian”), dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

     

     

     

     

    Pasal 1
    Objek Perjanjian

    1.     Objek Perjanjian ini adalah ruangan di Duku Mall yang ada di lantai 2 (dua) dan diperuntukkan sebagai ruang perkantoran berikut penunjangnya oleh PENYEWA (selanjutnya disebut “ Ruangan ”).

    2.     Bahwa PENYEWA setuju dan sepakat untuk menyewa Ruangan dari PEMILIK, dan hanya dipergunakan untuk kegiatan usaha PENYEWA yaitu perkantoran,

    Dengan jam operasional :
    Senin sd Jumat           : Jam 08.00 WIB sd Jam 17.30 WIB
    Sabtu                          : Jam 08.00 WIB sd Jam 13.00 WIB
    Minggu / Hari Libur   :                      Libur

     

    Pemakaian diluar jam operasional diatas, PENYEWA wajib mengajukan surat permohonan kepada PEMILIK selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya. Pemakaian lift diluar jam operasional maka PENYEWA dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per jam

     

    Pasal 2

    Jangka Waktu

     

    1.     Para Pihak sepakat bahwa jangka waktu sewa menyewa berdasarkan Perjanjian ini selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 15 Mei 2017 dan berakhir pada tanggal 14 Mei 2018 (selanjutnya disebut “Jangka Waktu Sewa”).

    2.     PENYEWA dapat memperpanjang atau mengakhiri jangka waktu sewa dengan terlebih dahulu memberitahu kepada PEMILIK selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Jangka Waktu berakhir.

    3.     Apabila Perjanjian ini berakhir karena waktunya telah lampau sebagaimana diatur dalam ayat 1 Pasal ini, atau karena alasan-alasan lain, maka PENYEWA wajib menyerahkan Ruangan tersebut kepada PEMILIK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak berakhirnya Perjanjian ini.

     

    Pasal 3

    Harga Sewa dan Tata Cara Pembayarannya

     

    1.     Harga Sewa Ruangan berdasarkan Perjanjian ini adalah sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) belum termasuk Biaya Listrik, Air, Telepon dibayarkan berdasarkan pemakaian tagihan (untuk selanjutnya disebut “Harga Sewa”).

    2.     PENYEWA dapat memperpanjang atau mengakhiri jangka waktu perjanjian ini dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada PEMILIK selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu berakhir.

    3.     Terhadap Harga Sewa tersebut dibayarkan sekaligus dimuka dan lunas pada saat ditandatanganinya Perjanjian ini atau selambat-lambatnya pada tanggal dimulainya masa sewa, mana yang lebih dahulu terjadi.

    4.     Segala pajak yang timbul akibat Perjanjian ini menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak.

    5.     Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran Harga Sewa, maka PENYEWA dikenakan denda sebesar 3% (tiga permil) dari tagihan tersebut untuk setiap hari kalender keterlambatan, dengan total jumlah denda maksimum 5% (lima persen) dari total harga sewa Ruangan selama jangka waktu sewa menyewa.

    6.     Apabila terjadi pembatalan sepihak oleh PENYEWA sebelum jangka waktu sewa berakhir, maka semua pembayaran termasuk tapi tidak terbatas pada deposit/ uang sewa yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan/ditarik kembali, dan menjadi haknya PEMILIK.

     

    Pasal 4

    Fasilitas Ruangan Sewa

     

    PENYEWA selama Jangka Waktu Sewa dapat mamanfaatkan dan menggunakan fasilitas-fasilitas yang disediakan PEMILIK, berupa:

     

    a.     Listrik sebesar 10.560 Va, dengan meteran yang terpasang tersendiri, di mana PENYEWA wajib membayar biaya listrik yang digunakannya tersebut sesuai dengan tagihan PT. Maju Mundur yang berlaku. Dimana atas fasilitas tersebut PENYEWA wajib membayar uang deposit listrik sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah). Dan apabila perjanjian ini berakhir bukan karena pembatalan maka uang deposit akan dikembalikan setelah dikurangi dengan kewajiban/tunggakan (apabila ada).

    b.     Sambungan 1 (satu) line telepon no …………, di mana atas fasilitas tersebut PENYEWA wajib membayar uang deposit sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah). Dan apabila perjanjian ini berakhir maka uang deposit akan dikembalikan maksimal sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) setelah sikurangi dengan kewajiban/tunggakan (apabila ada). PENYEWA wajib membayar tagihan telepon sesuai dengan tarif telepon yang berlaku.

    c.   Apabila PENYEWA akan menambah sendiri fasilitas Ruang Sewa yang tidak diberikan oleh PEMILIK antara lain Speedy, Wifi, TV Berlangganan, dll, PENYEWA wajib mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PEMILIK dan wajib membayar uang deposit sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap fasilitas yang akan ditambahkan. Dan apabila perjanjian ini berakhir maka uang deposit akan dikembalikan maksimal sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) setelah dikurangi dengan kewajiban/tunggakan (apabila ada). PENYEWA wajib membayar tagihan fasilitas tambahan tersebut sesuai dengan tarif yang berlaku.

    d.     Menyerahkan copy bukti pembayaran listrik, telepon, dan fasilitas tambahan (apabila ada) setiap bulannya kepada PEMILIK.

     

    Pasal 5

    Hak dan Kewajiban

     

    1.     PEMILIK dalam melaksanakan Perjanjian ini mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

     

    a.     PEMILIK berhak atas pembayaran harga sewa Ruangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perjanjian;

    b.     PEMILIK berhak meminta PENYEWA untuk melakukan perbaikan kerusakan dan memberikan pergantian kerugian Ruangan dan/atau area Arion House, dalam hal kerusakan tersebut terbukti secara sah berdasarkan penyelidikan PEMILIK disebabkan oleh PENYEWA dan/atau karyawan PENYEWA dan/atau pihak lain yang bekerja di bawah perintah PENYEWA.

    c.      PEMILIK berhak mengawasi pekerjaan perbaikan, pemasangan fasilitas dan peralatan penunjang yang dilakukan oleh PENYEWA, dan berhak menempatkan tenaga kerja PEMILIK sebagai pengawas pekerjaan;

    d.     PEMILIK berhak menolak atau tidak memberikan persetujuan pekerjaan perbaikan, pemasangan fasilitas dan peralatan penunjang PENYEWA, apabila brdasarkan penilaian PEMILIK pekerjaan tersebut dapat mengganggu konstruksi Arion House secara keseluruhan;

    e.     Dalam hal PENYEWA tidak mampu melakukan pekerjaan perbaikan dan atau pemasangan fasilitas dan peralatan penunjang sesuai dengan ketentuan PEMILIK, maka PEMILIK berdasarkan Perjanjian ini berhak mengambil alih pekerjaan tersebut dan seluruh biaya yang timbul atas pengambil alihan pekerjaan tersebut, akan dibebankan seluruhnya kepada PENYEWA,

    f.       PEMILIK berhak untuk mengabulkan atau menolak permohonan sewa baru atau permohonan perpanjangan masa sewa yang diajukan oleh PENYEWA dengan memberikan alasan yang wajar, jelas, dan disampaikan secara tertulis ;

    g.     PEMILIK berkewajiban untuk menyediakan Ruangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini;

    h.     PEMILIK bertanggung jawab untuk memperbaiki jika ada kerusakan gedung karena struktural, seperti kebocoran dan merupakan beban sepenuhnya PEMILIK (apabila kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh PENYEWA).

    i.   PEMILIK bertanggung jawab atas Bangunan Duku Mall dan karenanya PEMILIK wajib mengasuransikan Bangunan Duku Mall tersebut; Namun demikian PEMILIK tidak bertanggungjawab atas isi ruang sewa dan barang-barang milik PENYEWA yang disimpan di area sewa dan atau Duku Mall.

     

    2.     PENYEWA dalam melaksanakan Perjanjian ini mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

     

    a.     PENYEWA berhak untuk menempati Ruangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini.

    b.     PENYEWA berhak menggunakan/memanfaatkan fasilitas Ruangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Perjanjian ;

    c.      PENYEWA wajib membayar harga sewa Ruangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 perjanjian;

    d.     PENYEWA wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari PEMILIK berkaitan dengan pekerjaan pemasangan fasilitas penunjang atau peralatan dan/atau perbaikan seperti tersebut dalam huruf (e) dalam ayat ini;

    e.     PENYEWA wajib memperbaiki dan memberikan pengganti kerugian yang diderita PEMILIK, apabila PENYEWA berdasarka hasil investigasi PEMILIK, PENYEWA terbukti secara sah melakukan kelalaian yang mengakibatkan kerusakan Ruangan dan/atau area Duku Mall;

    f.    PENYEWA dengan ini menyatakan bersedia dalam melaksanakan pekerjaan pemasangan fasilitas penunjang atau peralatan dan/atau perbaikan diawasi oleh tenaga kerja PEMILIK;

    Dalam hal PEMILIK menolak atau tidak memberikan persetujuan berkaitan dengan pekerjaan pemasangan fasilitas penunjang atau peralatan dan/atau perbaikan, maka PENYEWA dengan ini menyatakan bersedia untuk diambil alih pekerjaan tersebut apabila berdasarkan penilaian PEMILIK pelaksanaan pekerjaan tersebut dianggap menanggung biaya seluruhnya atas pekerjaan tersebut.

    g.     Dalam hal PEMILIK menolak permohonan baru atau penunjangan masa sewa dengan alasan yang, wajar, jelas dan tertulis maka PENYEWA wajib segera memindahkan keluar Ruangan dan/atau area Duku Mall atas seluruh barang milik PENYEWA selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender kecuali yang diatur ketentuan batas waktu yang ditetapkan oleh PEMILIK untuk mengeluarkan seluruh barang milik PENYEWA dan PENYEWA tidak akan melakukan tuntutan apapun kepada PEMILIK dan segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan ketentuan ini seluruhnya adalah beban PENYEWA;

    h.     PENYEWA wajib melunasi tagihan dan/atau tunggakan termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan listrik, telepon, air, fasilitas tambahan (jika ada) tagihan dan/atau tunggakan pajak yang berkaitan dengan penggunaan Ruangan atau yang timbul akibat Perjanjian ini oleh PENYEWA;

    i.       PENYEWA wajib memelihara seluruh fasilitas Ruangan, dan segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan ketentuan ini merupakan beban sepenuhnya PENYEWA.

     

    j.       PENYEWA wajib melindungi barang-barang miliknya yang ditempatkan pada Ruangan dengan asuransi, apabila ketentuan ini tidak dipenuhi oleh PENYEWA maka PEMILIK dengan ini dibebaskan atas segala tuntutan dan/atau klaim yang nanti mungkin akan timbul;

    k.      PENYEWA wajib membayar biaya keamanan dan kebersihan lingkungan/wilayah yang mana biaya tersebut ditanggung secara bersama dengan penghuni Duku Mall lainnya.

     

    Pasal 6

    Pernyataan dan Jaminan Para Pihak

     

    Para Pihak bersama ini menyatakan dan menjamin:

     

    1.    Para Pihak adalah suatu perusahaan yang didirikan dan sah berdasarkan hukum negara Indonesia dan cakap menurut hukum untuk memiliki kekayaan dan melakukan perbuatan hukum dan usahanya di wilayah Republik Indonesia serta memiliki segala izin yang diperlukan untuk kegiatan operasionalnya.

    2.    PEMILIK dengan ini menjamin demi kepentingan PENYEWA, bahwa Ruangan tersebut adalah benar-benar milik dan di bawah pengawasan PEMILIK sepenuhnya, tidak berada dalam status sengketa dan tidak dikenakan sita jaminan oleh instansi yang berwenang serta menjamin Pihak kedua tidak akan mendapat gugatan atau tuntutan hukum dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak yang lebih kuat atau turut mempunyai ha katas Ruangan.

    3.    Para Pihak akan mensyaratkan para tenaga kerjanya untuk memelihara reputasi yang baik dari Pihak lainnya dan akan melaksanakan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini secara tekun dan penuh dengan kejujuran dan tunduk serta patuh kepada permintaan, kebijakan, pedoman-pedoman, standar etika, dan peraturan mengenai benturan kepentingan dari Para Pihak.

    4.    Masing-masing Pihak akan melindungi, mempertahankan, dan menjamin untuk membebaskan Pihak lainnya dari dan atas segala tuntutan yang diajukan oleh setiap tenaga kerjanya sehubungan dengan pelaksanaan kerjasama berdasarkan Perjanjian ini.

    5.    Para Pihak akan melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini dengan sebaik-baiknya.

    6.    Para Pihak akan bekerja sama penuh dan secara masing-masing akan bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap perbuatan yang diambil oleh setiap tenaga kerja salah satu Pihak yang diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang dapat menimbulkan kerugian bagi Pihak lainnya semasa pelaksanaan Perjanjian dan pemberitahuan secara tertulis akan dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak diketahuinya dugaan terjadinya perbuatan melanggar hukum tersebut, serta Para Pihak akan memberikan hukuman/sanksi atas perbuatan tenaga kerjanya tersebut.

    7.    Para Pihak menyetujui dan menjamin tidak akan membuka/membocorkan data/informasi rahasia milik Pihak lainnya yang berada dalam penguasaan atau pengetahuan mereka.

    8.    Perjanjian ini merupakan perjanjian yang sah dan mengikat Para Pihak dan Para Pihak telah memperoleh semua lisensi-lisensi/izin-izin yang diperlukan dari instansi yang berwenang dan masing-masing Pihak yang menandatangani Perjanjian ini merupakan pihak yang berwenang untuk bertindak dan mewakili dan atas nama perusahaan/perseroannya masing-masing korporasi/perseroan untuk menandatangani Perjanjian ini.

    9.    Tidak ada suatu ketentuan dalam suatu perjanjian manapun yang mana salah satu Pihak dalam Perjanjian ini juga merupakan pihak dalam Perjanjian lain tersebut, atau berdasarkan perjanjian manapun salah satu Pihak dalam Perjanjian ini mempunyai kewajiban, atau tidak ada suatu ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengikat bagi salah satu Pihak dalam Perjanjian ini, yang dilanggar dengan ditandatanganinya Perjanjian ini.

    10. Para Pihak menjamin tidak ada data/informasi yang disampaikan secara tertulis atau dengan cara lain dari salah satu Pihak dalam Perjanjian ini kepada Pihak lainnya yang memuat suatu ketidakbenaran dan semua data/informasi tersebut adalah benar per tanggal Perjanjian ini.

    11. Kecuali kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian ini, Para Pihak dibebaskan dari pemenuhan kewajiban-kewajiban yang timbul dari Perjanjian ini yang disebabkan karena Force Majeure.

     

    Pasal 7

    Pajak, Bea Dan Biaya

     

    1.     Segala pajak dan bea yang timbul akibat dari Perjanjian ini akan menjadi tanggung jawab dan merupakan beban Para Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    2.     Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak-pajak lain serta pungutan ataupun tagihan lainnya dari pemerintah sehubungan dengan kePEMILIKan tanah dan gedung yang disewa sepenuhnya menjadi tanggungan PEMILIK. Tagihan lingkungan: iuran kebersihan, iuran keamanan ditanggung PENYEWA.

    3.     Biaya meterai atas pembuatan Perjanjian ini adalah merupakan beban bersama para pihak.

     

    Pasal 8

    Pengalihan Hak dan Kewajiban

     

    1.    Selama Perjanjian ini berlangsung PENYEWA dilarang untuk memindahkan hak sewanya kepada pihak lainnya atau menyewakan ruangan yang disewa kepada pihak lain baik sebagian ataupun seluruhnya tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari PEMILIK.

    2.    Ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat 1 Pasal ini dapat dikecualikan jika pengalihan tersebut dilakukan kepada induk perusahaan, anak perusahaan atau perusahaan afiliansinya yang dikuasai baik seluruhnya secara langsung atau tidak langsung, atau kepada penerus sah dari Pihak yang bersangkutan, dengan ketentuan Pihak yang bermaksud melakukan pengalihan telah mendapatkan terlebih dahulu persetujuan tertulis dari PEMILIK.

     

    Pasal 9

    Penerusan Sewa

     

    Perjanjian ini tidak menjadi berakhir/terhenti karena:

     

    1.    Apabila sebagian dan/atau seluruh bagian dari Duku Mall termasuk namun tidak terbatas pada Ruangan dijual oleh PEMILIK atau secara apapun beralih kepada pihak lain (ketiga) atau sebagian dan/atau seluruh bagian dari Duku Mall termasuk namun tidak terbatas pada Ruangan tersebut dijaminkan, maka Perjanjian ini tidak menjadi batal karenanya; dan PEMILIK menjamin PENYEWA untuk tetap dpat menempati area sampai dengan Perjanjian ini berakhir seperti tersebut dalam pasal 2 ayat (1) di atas.

    2.    Apabila Para Pihak meninggal dunia/dibubarkan, merger, akuisisi dan/atau dilikuidasi; dan dalam hal kejadian demikian, maka pengganti hak dari Para Pihak wajib dan berhak untuk melanjutkan Perjanjian ini dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.

     

    Pasal 10

    Pengakhiran dan Pemutusan Perjanjian

     

    1.    Perjanjian menjadi berakhir dengan sendirinya bila telah berakhirnya jangka waktu Perjanjian seperti yang telat ditentukan dalam Pasal 2 Perjanjian ini.

    2.    PENYEWA dapat mengakhiri dan/atau memutuskan Perjanjian ini secara sepihak apabila:

    Dengan pemberitahuan secara tertulis kepada PEMILIK bahwa PENYEWA bermaksud mengakhiri Perjanjian lebih awal, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pengakhiran dimaksud.

    3.    PEMILIK dapat mengakhiri dan/atau memutuskan Perjanjian ini secara sepihak, apabila:

    a.  PENYEWA dinyatakan bubar/pailit berdasarkan keputusan yang berkuatan hukum tetap.

    b.  PENYEWA mengalihkan dan/atau memindah tangankan hak sewanya kepada pihak lain tanpa persetujuan PEMILIK.

    c.   PENYEWA tidak melaksanakan dan/atau melanggar sebagian atau seluruh syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini.

    4.    Pengakhiran/pemutusan Perjanjian tang dikarenakan PENYEWA tidak melaksanakan dan/atau melanggar sebagian atau seluruh syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini akan dilalakukan oleh PEMILIK secara sepihak dan bertahap setelah PENYEWA menerima 3 (tiga) kali surat peringatan dari PEMILIK dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kalender, setelah itu PEMILIK akan menghentikan segala pemanfaatan fasilitas Ruangan termasuk tetapi tidak terbatas pada listrik, penyejuk ruangan (AC) dan air selama Perjanjian berlangsung.

    5.         Apabila pada saat Perjanjian ini berakhir atau putus berdasarkan ketentuan dalam Pasal ini, maka PENYEWA wajib melunasi seluruh tagihan dan/atau tunggakan baik kepada PEMILIK atau kepada pihak lainnya berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian ini da tidak memiliki hak untuk menagih pembayaran yang tekah dibayarkan, kepada PEMILIK.

    6.    Dalam hal PENYEWA membatalkan dan/atau memutuskan Perjanjian dan/atau kesepakatan yang terjadi sebelum ditandatanganinya Perjanjian ini maka seluruh pembayaran PENYEWA kepada PEMILIK termasuk tetapi tidak terbatas pada uang muka sewa Ruangan tidak dapat ditarik kembali dan menjadi haknya PEMILIK.

    7.    Dalam hal terjadi pemutusan atas Perjanjian ini, maka Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia, sehingga pemutusan Perjanjian ini akan berlaku efektif pada waktu yang disepakati oleh Para Pihak tenpa harus mendapatkan putusan hakir terlebih dahulu.

     

    Pasal 11

    Force Majeure

     

    1.     Yang dimaksud dengan Force Majeure dalam Perjanjian ini adalah kejadian-kejadian yang dengan segala daya upaya tidak dapat diduga dan tidak dapat datasi oleh Pihak mana yang mengalaminya yang antara lain adalah sebagai berikut: bencana alam, banjir, kebakaran, wabah penyakit, pemberontakan/huru-hara/perang, sabotase, pemogokan umum, peraturan dan/atau larangan pemerintah yang tidak dapat dituntut yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya isi Perjanjian ini.

    2.     Tidak dilaksanakannya atau tertundanya pelaksanaan sebagian atau keseluruhan Perjanjian ini oleh salah satu atau Para Pihak, tidak dianggap sebagai pelanggaran terhadap isi Perjanjian ini apabila hal tersebut terjadi karena keadaan Force Majeure.

    3.     Pihak yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya peristiwa yang dianggapnya sebagai Force Majeure tersebut begitu juga saat berakhirnya. Tidak dilaksanakannya ketentuan pada ayat ini oleh Pihak yang mengalami kejadian Force Majeure, tidak menghalangi pelaksanaan isi Perjanjian ini.

    4.     Seluruh kerugian dan biaya yang diderita oleh satu Pihak sebagai akibat terjadinya Force Majeure bukan merupakan tanggung jawab Pihak yang lainnya.

    5.     Dalam akibat Force Majeure terjadi kerusakan yang bukan merupakan kerusakan total yang memerlukan perbaikan-perbaikan yang memakan waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari lamanya, maka Para Pihak sepakat untuk mengatur bahwa PENYEWA dapat meneruskan Perjanjian ini dimana jangka waktu yang dipergunakan untuk perbaikan tidak akan diperhitungkan dengan lama jangka waktu sewa menyewa.

    6.     Dalam hal kerusakan yang etrjadi memerlukan perbaikan yang membutuhkan waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari, maka Para Pihak sepakat untuk mengaturbahwa PENYEWA dapat meneruskan Perjanjian ini di mana jangka waktu yang dipergunakan untuk perbaikan tidak akan diperhitungkan dengan lama jangka waktu sewa menyewa.

    7.     Apabila PEMILIK tidak dapat melaksanakan perbaikan/pembangunan kembali bangunan yang mengakibatkan diakhirinya perjanjian ini, maka PEMILIK wajib mengembalikan uang sewa sesuai dengan periode yang belum dijalani kepada PENYEWA.

     

    Pasal 12

    Kerusakan dan Perbaikan

     

    1.     Bilamana Duku Mall termasuk namun tidak terbatas pada Ruangan, mengalami kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran, banjir, gempa bumi, angina rebut atau bencana alam lainnya, atau huru-hara massa dan sebagainya; maka PEMILIK tidak bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan yang dialami pada internal partitioning dan dekorasi serta barang-barang bukan milik PEMILIK yang disimpan/berada di dalam area yang disewa oleh PENYEWA, tetapi PEMILIK akan segera memperbaiki/membangun kembali Duku Mall termasuk namun tidak terbatas pada Ruangan, dan Perjanjian ini dianggap diperpanjang untuk jangka waktu selama Duku Mall tidak dapat digunakan sampai dengan siap digunakan lagi, termasuk pemasangan peralatan di dalam Ruangan tersebut dengan kondisi dan syarat-syarat sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian ini.

    2.     Dalam hal setelah 1 bulan sejak kejadian tersebut ayat (1) di atas belum dilakukan perbaikan, dan jika perbaikan akan memerlukan waktu lebih lama dari 6 (enam) bulan, maka PENYEWA berhak untuk menghentikan sewa, dan uang sewa dan uang deposit (apabila ada) yang telah diterima PEMILIK harus dikembalikan kepada PENYEWA, setelah diperhitungkan dengan masa sewa yang telah dijalani, paling lambat 1 (satu) bulan setelah permintaan pertama PENYEWA.

     

    Pasal 13

    Pemberitahuan

     

    Segala macam pemberitahuan yang diisyaratkan atau diperkenankan menurut Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan dapat dikirimkan melalui faksimili yang dikonfirmasikan dengan surat tercatat atau dikirimkan secara langsung melalui kurir pada hari kerja berikutnya kepada alamat-alamat di bawah ini:

     

     

    PT MAJU MUNDUR

    Alamat                        Duku MallPisang Mall, Jl Makmur No.7, Jakarta Timur

    Telepon                     : +6221-22222222

    Faksimili                    : +6221-2222222

     

     

    Apabila salah satu Pihak mengganti atau mengubah alamatnya atau hal-hal terkait lainnya sehubungan dengan alamat ini, maka Pihak tersebut harus memberitahukan penggantian dan/atau perubahan tersebut kepada Pihak lainnya melalui post tercatat, e-mail dan/atau faksimili. Alamat baru dianggap efektif setelah 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan penggantian dan/atau perubahan.

     

    Pasal 14

    Hukum Yang Berlaku Dan Penyelesaian Perselisihan

     

    1.     Perjanjian ini diatur dan tunduk pada ketentuan menurut hukum yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia, baik yang berlaku pada saat ini maupun di masa mendatang.

    2.     Apabila terjadi perselisihan, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, maka Para Pihak setuju dan sepakat untuk menyerahkan penyelesaian perselesaian tersebut kepada dan dengan memilih domisili hukum pada Pengadilan Negara Jakarta Timur.

    Pasal 15

    Keterpisahan

     

    Apabila selama jangka waktu Perjanjian ini terdapat pasal dari Perjanjian ini yang menjadi tidak sah karena hukum, tidak dapat dilaksanakan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum negara Republik Indonesia, selanjutnya dimengerti dan disetujui oleh Para Pihak bahwa pasal yang tidak sah tersebut, tidak dapat dilaksanakan atau pasal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut tidak mengakibatkan berakhirnya Perjanjian ini dan pasal-pasal yang lain masih tetap berlaku dan mngikat Para Pihak, dan jika dianggap perlu oleh Para Pihak, Para Pihak akan menggantikan pasal yang menjadi tidak sah tersebut dengan ketentuan yang berlaku menurut hukum dan dapat diterima oleh Para Pihak.

     

    Pasal 16

    Persyaratan Administrasi

     

    PENYEWA wajib memberikan kepada PEMILIK seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan oleh Pemilik, yaitu:

     

    a.     fotocopy anggaran dasar Perusahaan berikut akta perubahan pengurusan yang terakhir (kecuali usaha perorangan, jika usaha perorangan wajib memberikan fotocopy KTP & fotocopy Kartu Keluarga);

    b.     fotocopy izin usaha terkait;

    c.      Surat Kuasa/Surat Penunjukan dari Penyewa kepada wakil/kuasanya untuk pelaksanaan Perjanjian ini (dalam hal yang menandatangani Perjanjian ini adalah Kuasa Direksi/bukan pemilik usaha perorangan);

    d.     fotocopy NPWP;

    e.     fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (untuk badan hukum Perseroan);

    f.       fotocopy Domisili Perusahaan (untuk badan hukum Pereroan);

    g.     fotocopy KTP Direksi dan/atau si Penerima Kuasa.

     

    Pasal 17

    Lain-lain

     

    1.  PENYEWA dalam melaksanakan isi Perjanjian wajib mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan pemerintah yang berlaku maupun segala ketentuan dan kebijakan dari PEMILIK.

    2.     Segala hal mengenai dafinisi dan penyebutan dalam Perjanjian ii berlaku pula dan memiliki arti yang sama dalam seluruh lampiran Perjanjian ini.

     

    Demikian Perjanjian ini dibuat oleh Para Pihak dalam 2 (dua) rangkap, bermaterai cukup, dan ditandatangani oleh Para Pihak. Masing-masing Pihak akan memperoleh salah satu diantaranya sebagai asli dan masing-masinh rangkap memiliki kekuatan hukum yang sama.

     

     

     

     

    PEMILIK                                                                                                                    PENYEWA

    PT Maju Mundur

     

     

     

     

     

    Firdin Fairy, ST                                                                                                      Nina Diana S

    General Manager